Media Suara Rakyat Indonesia.id

KPK Beri Alasan Pemeriksaan Khofifah Terkait Dana Hibah di Polda Jatim

KPK Beri Alasan Pemeriksaan Khofifah Terkait Dana Hibah di Polda Jatim


MSRI, JAKARTA - KPK akan memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022 di Polda Jatim. 

KPK mengungkap alasan memeriksa Khofifah di Polda Jatim.

"Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur," terang jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Budi menjamin lokasi pemeriksaan tidak akan memengaruhi esensi dari pemeriksaan yang dilakukan. "Dari koordinasi yang dilakukan. Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut," ujar Budi.

Khofifah akan diperiksa besok, Kamis (10/7/2025). Budi menjelaskan, sejauh ini belum ada perubahan jadwal pemeriksaan.

"Sejauh ini masih terjadwal di tanggal tersebut. KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," terang dia.

KPK terakhir kali memanggil Khofifah sebagai saksi dalam perkara dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022 pada Jumat (20/6). Tapi pada saat itu KPK menyebut Khofifah tidak hadir.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. @Red

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id