Media Suara Rakyat Indonesia.id

Kejati Jatim Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana BSPS Rp109 Miliar

Kejati Jatim Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana BSPS Rp109 Miliar
Dok, foto; Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar saat wawancara dan memberi keterangan kepada wartawan.


MSRI, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah delapan lokasi strategis, enam di Kabupaten Sumenep dan dua di Kota Surabaya, dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang telah menemukan bukti permulaan cukup kuat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (14/5/2025), menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan sejak pertengahan Mei. Hingga saat ini, tim telah memeriksa 250 orang saksi, termasuk kepala desa, tenaga fasilitator lapangan (TFL), penerima bantuan, serta pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berkesimpulan bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana,” tegas Saiful.

Penggeledahan dilakukan di berbagai titik, antara lain Kejaksaan Negeri Sumenep, Islamic Center Sumenep, serta sejumlah lokasi rumah penerima bantuan BSPS. Dokumen-dokumen penting juga telah diamankan sebagai bagian dari alat bukti awal.

Menurut Saiful, program BSPS yang bersumber dari APBN senilai Rp109,8 miliar, diduga kuat mengalami penyimpangan. Dugaan potongan dana terhadap penerima bantuan menjadi salah satu poin utama penyelidikan.

“Dari dana tersebut, terdapat dugaan potongan dana yang dilakukan terhadap penerima bantuan. Potongan itu digunakan untuk kegiatan lain dan biaya administrasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kejati Jatim juga mencium adanya upaya sistematis untuk menghalangi proses penyelidikan, termasuk mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.

“Ada dugaan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil di awalnya untuk tidak memberikan keterangan yang benar,” ujar Saiful.

Ia menegaskan bahwa tindakan merintangi proses hukum merupakan pelanggaran serius yang bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan menghalangi atau merintangi penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, Kejati Jatim telah memeriksa 15 kepala desa yang diduga terlibat langsung atau memiliki informasi kunci terkait penggunaan dana BSPS. Proses penggeledahan, penyitaan dokumen, dan penyidikan masih terus dilakukan.

“Kami akan terus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan kasus ini,” pungkas Saiful.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau.

{Redaksi}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id