![]() |
Dok, foto; Kasi Penkum Kejati Jatim: Sidang Terdakwa Advokat Guntual & Tutik Molor Akibat Nunggu Fatwa MA. |
MSRI, SURABAYA - Sepasang mantan suami istri yang berprofesi sebagai advokat, Guntual Laremba bin Abdullah dan Tutik Rahayu binti Haji Matari, menjadi pusat perhatian publik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keduanya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sebuah persidangan yang berlarut-larut, hampir lima tahun sejak kasus ini bergulir pada September 2021.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya pada Senin (21/7), jaksa menuntut agar setiap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.
Durasi proses hukum yang luar biasa panjang ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, dan untuk mengklarifikasi lamanya tahapan penuntutan, awak media mengkonfirmasi hal tersebut ke Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto.
Windhu menjelaskan bahwa lamanya penanganan perkara tersebut bukan karena penundaan dari JPU, melainkan disebabkan oleh serangkaian keberatan terdakwa ketika perkaranya di sidangkan pada Pengadilan Negeri Sidoarjo sekitar bulan Juni 2021.
Adapun keberatan terdakwa dikarenakan locus dan tempus di PN Sidoarjo dan pelapornya juga dari PN Sidoarjo, sehingga terdakwa menganggap bahwa peradilan tidak fair dan akhirnya mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung RI supaya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri lainnya.
Pada sekitar bulan Juli atau Agustus 2021 turun fatwa dari Mahkamah Agung RI bahwa persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Majelis Hakim PN. Sidoarjo mengeluarkan penetapan dan menentukan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU akhirnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya pada bulan September 2021.
Proses persidangan di PN. Surabaya dengan agenda mulai dari Dakwaan, Eksepsi yang ditolak dan putusan sela yang pada pokoknya melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Ketika JPU menghadirkan saksi An. Jitu Nova Wardoyo (dulunya adalah Sekretaris PN. Sidoarjo yang pindah tugas menjadi Sekretaris PN. Surabaya), maka terdakwa kembali keberatan atas saksi yang dihadirkan karena saksi tersebut adalah Sekretaris PN. Sidoarjo, sehingga Majelis Hakim PN. Surabaya mempersilahkan kepada terdakwa apabila merasa keberatan agar mengajukan fatwa lagi ke Mahkamah Agung RI, dan akhirnya sidang ditunda sampai batas waktu yg tidak dapat ditentukan (menunggu fatwa dari MA).
Sekitar bulan Maret 2025, JPU menerima penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Surabaya No. 1718 untuk melanjutkan kembali persidangan terdakwa Guntual dan Tutik dengan acara pemeriksaan saksi maupun ahli. Dan pada hari ini tgl 21 Juli 2025 telah dilaksanakan persidangan di PN. Surabaya dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, " ujar Windhu pada Senin (21/7) malam.
"Jadi lamanya persidangan tersebut karena adanya keberatan dari terdakwa dan menunggu Fatwa Mahkamah Agung RI," tegas Windhu.
Perkara ini, yang dimulai sejak 6 September 2021, telah menyaksikan pergantian enam tim majelis hakim di PN Surabaya sebelum akhirnya mencapai tahap tuntutan pada hari ini. Kedua terdakwa tersebut didakwa dengan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini bermula dari ketidakpuasan Guntual dan Tutik terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang dibacakan pada 29 Juni 2018. Keduanya kemudian melampiaskan kekecewaan mereka dengan melontarkan pernyataan-pernyataan yang diduga menghina institusi pengadilan. Ungkapan-ungkapan tersebut disampaikan baik di dalam maupun di luar ruang sidang, memicu kericuhan.
Selain itu, Guntual Laremba juga diduga secara sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik melalui akun Facebook-nya dengan nama "Gunde Guntual". Dalam unggahan tersebut, ia menulis narasi panjang yang mengkritik tajam sistem peradilan.
Unggahan serta lontaran perkataan ini menjadi dasar yang membawa Guntual dan Tutik ke meja hijau dan berujung pada tuntutan pidana.
Perkara tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor 1718/Pid.Sus/2021/PN Sby. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib kedua advokat ini. @Red
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments