Media Suara Rakyat Indonesia.id

Dalam Waktu Kurang dari 7 Jam, Polda Jatim Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan di Pasuruan

Dalam Waktu Kurang dari 7 Jam, Polda Jatim Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan di Pasuruan
Dok, foto; Dalam Waktu Kurang dari 7 Jam, Polda Jatim Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan di Pasuruan. Keterangan pers, Senin 14 Juli 2025.


MSRI, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali membuktikan kesigapannya dalam menangani kasus kejahatan serius. Dalam kurun waktu kurang dari tujuh jam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Senin, 14 Juli 2025.

Pelaku utama, pria berinisial MF (27), telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Jatim ungkap kasus pembunuhan di Pasuruan, tersangka MF berhasil ditangkap dalam 7 jam

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkap bahwa pelaku MF merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan niat mengambil alih mobil milik korban untuk membayar utang dan mendanai kebiasaan judi online.

“Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Dalam pengakuannya, MF berpura-pura keluar rumah dengan alasan mengikuti wawancara kerja. Ia menyimpan sepeda motornya di rumah kakaknya, kemudian berjalan kaki ke warung kopi di bawah flyover Surabaya–Gempol sebelum menuju rumah korban.

Setelah masuk ke rumah korban, MF melakukan penganiayaan brutal menggunakan pisau dapur. Usai korban tewas, tersangka mengganti pakaiannya dengan baju milik anak korban dan kabur membawa mobil Honda CRV, serta dokumen kendaraan.

Namun, rencana pelaku kandas saat hendak menjual mobil secara COD. Showroom menolak karena MF tak mampu menunjukkan identitas, dan akhirnya mobil ditinggalkan di kawasan Pujasera Porong.

“Tersangka lalu meninggalkan mobil dan pulang naik transportasi online,” tambah Kombes Abast.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa pelaku bahkan sempat datang ke lokasi kejadian dan berpura-pura menjadi bagian dari masyarakat yang memberikan keterangan.

“Kami langsung respon cepat karena kami yakin kejahatan selalu meninggalkan jejak,” ujar Kombes Widi.

Kecurigaan aparat muncul saat tersangka memberikan informasi yang justru tidak konsisten saat olah TKP.

“Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” lanjut Kombes Widi.

Peran aktif warga juga sangat membantu pengungkapan kasus ini. Seorang warga merasa janggal ketika pelaku menawarkan mobil secara COD lewat aplikasi pesan instan, namun gugup saat diminta menunjukkan KTP.

“Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegas Kombes Widi.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:

• Pisau dapur

• Mobil Honda CRV warna putih

• Dokumen kendaraan

• Pakaian korban dan pelaku

• Dua unit ponsel

• Uang tunai

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan:

• Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

• Subsider Pasal 338 KUHP

• Jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” ujar Kombes Widi.

Diketahui pula bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan kekerabatan. Namun, penyidikan memastikan bahwa MF adalah pelaku tunggal dalam kasus ini.

“Hasil penyelidikan sejauh ini, tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut,” tutup Kombes Pol Widi. {Nit}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id