![]() |
Dok, foto; Kasi Penyidikan Bidang Penegakan Satpol PP, Sumarno saat memberikan keterangan kepada wartawan Sabtu malam (14/06/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Satuan polisi Pamong praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Provinsi Jawa Timur Menggelar Razia Bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Sub Denpom V/1-6, DPMPTSP, dan Disperindag kembali menggelar Razia di beberapa Lokasi.
"Sasaran razia meliputi warung kopi (warkop) karaoke dan tempat kos di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan Ngunut, Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur. Sabtu Malam (14/6/2025).
Kesatuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Tulungagung, Sony Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Satpol PP Tulungagung, Sumarno, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi serta menindaklanjuti laporan dari Berbagai masyarakat.
![]() |
Dok, foto; Pemandu lagu saat di tanyai di salah satu tempat warkop karaoke beserta barang bukti. |
"Dari hasil razia Di Temukan empat titik warkop karaoke di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, petugas menemukan dua orang pemandu lagu yang diduga masih di bawah umur. Bunga Dan Dinda Dengan Nama Samarannya. Keduanya berasal dari luar daerah, yaitu Dari Kota Blitar dan Malang Provinsi Jawa Timur.Serta Tidak Bisa menunjukkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujar Kasi Penyelidikan dan Penindakan Sumarno kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) saat itu.
“Keduanya Pemandu Lagu yang masih di bawah umur langsung kami serahkan Ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Tulungagung Polda Jatim, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya Sumarno.
Selain itu, petugas juga menemukan 24 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, seperti Iceland dan anggur hijau, di salah satu warkop karaoke.
“Kasus temuan pemandu lagu yang diduga di bawah umur dan warkop karaoke yang menjual miras saat ini telah ditangani oleh pihak (Reskrim) unit PPA Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut Sumarno menambahkan, pemilik warkop karaoke yang tidak dapat menunjukkan surat izin usahanya akan dipanggil ke Kantor Satpol PP pada hari Senin mendatang untuk dimintai keterangan terkait kelengkapan perizinan," pungkasnya.
Reporter: Roni Yuwantoko
(Kaperwil Jatim)
dibaca
Posting Komentar