Media Suara Rakyat Indonesia.id

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna, Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah APBD Anggaran Tahun 2024

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna, Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah APBD Anggaran Tahun 2024
Dok, foto; Ketua DPRD Tulungagung Marsono., S.sos, Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo serta Wakil Bupati Ahmad Baharudin di dampingi jajaran wakil ketua Dewan saat menunjukan Draf Persetujuan dalam rapat paripurna. Keterangan pers, Selasa (10/6/2025).

MSRI, TULUNGAGUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Provinsi Jawa Timur, telah resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat Paripurna yang di gelar Ruang Graha Wicaksana pada hari Selasa (10/6/2025).

Persetujuan dan penandatanganan di tandai bersama Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., dan Ketua DPRD Marsono, S.Sos.

Agenda rapat kali ini membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Perubahan Perda ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD bersama tim asistensi dari pemerintah daerah.

Ketua Pansus 3, Fuad Ashari, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan perda telah melalui lima tahapan penting, mulai dari konsultasi dengan pihak terkait, diskusi bersama masyarakat, hingga penyesuaian dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelasnya.

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna, Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah APBD Anggaran Tahun 2024
Dok, foto; Ketua DPRD Tulungagung Provinsi Jawa Timur Marsono .s.sos pimpin rapat paripurna di gedung Wicaksana.


“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009. Maka, seluruh Perda yang merujuk pada UU lama wajib disesuaikan maksimal dua tahun sejak UU baru disahkan," tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem perpajakan dan retribusi sebagai penopang utama kemandirian fiskal daerah," imbuhnya.

Juru bicara dari Fraksi Partai Gerindra Sumarsono Efendi.ST, menyatakan dukungan terhadap pengesahan Perda, namun memberi beberapa catatan strategis. Salah satunya adalah perlunya optimalisasi pengelolaan retribusi, khususnya di sektor pariwisata dan parkir yang dinilai masih belum maksimal," jelasnya.

"Kami juga mendorong percepatan digitalisasi sistem pengumpulan pajak dan retribusi guna meningkatkan transparansi dan efisiensi,” pungkasnya.

Selain itu, mereka menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi perda kepada masyarakat, penegakan hukum oleh OPD terkait, serta peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan, terutama dalam pelaksanaan sistem parkir berlangganan.

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna, Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah APBD Anggaran Tahun 2024
Dok, foto; Bupati Tulungagung H.Gatut sunu Wibowo menandatangani perubahan atas dasar peraturan daerah tentang pajak daerah dan juga Restribusi Daerah nomer 11 Tahun 2023.


Bupati Gatut Sunu Wibowo, orang nomer satu di pemerintahan kabupaten Tulungagung provinsi Jawa Timur, menegaskan pentingnya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kebijakan parkir berlangganan.

“Kami tidak menutup mata, kebijakan ini ke depan bisa memicu gesekan di lapangan. Karena itu kami sudah menyiapkan langkah antisipatif," jelasnya.

Gatut Sunu (sapaan akrab) akan melakukan sosialisasi kepada seluruh juru parkir (jukir) agar kebijakan ini dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.

Pembenahan Sistim parkir berlangganan yang selama ini menimbulkan keluhan dari masyarakat, khususnya terkait praktik pungutan ganda.

"Kami akan meminta dari dinas perhubungan untuk menyusun sistem parkir berlangganan yang lebih jelas, terintegrasi secara digital dan menghindari pungutan liar di lapangan.

"Nanti, semua juru parkir akan kami kita kumpulkan dengan memberi pemahaman dan juga edukasi agar kebijakan ini bisa berjalan dengan lancar. Mereka juga akan kami bekali rompi khusus supaya mudah dikenali di lapangan,” tambahnya.

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna, Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah APBD Anggaran Tahun 2024
Dok, foto; Ketua DPRD Marsono,. S.sos. menandatangani perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah dan juga Restribusi Daerah Nomor 11 Tahun 2023.


Untuk tarif parkir berlangganan akan dibedakan sesuai jenis kendaraan: Rp 20 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 40 ribu untuk roda empat, dan Rp 60 ribu untuk kendaraan roda enam. Dengan kebijakan ini, kami berharap PAD bisa lebih optimal,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gatut Sunu menegaskan bahwa parkir berlangganan bersifat sukarela. Meski begitu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mendukung kebijakan ini demi pembangunan infrastruktur di Kabupaten  Tulungagung.

Secara regulasi memang tidak wajib, tapi kami mohon dengan hormat agar masyarakat di kabupaten Tulungagung bisa berpartisipasi, karena hasil pendapatan ini akan kembali dinikmati untuk pembangunan daerah. Juga penerapan teknologi dalam layanan publik akan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan juga adil," ujarnya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) saat itu.

Untuk pencapaian APBD 2024: 

Pendapatan Daerah Rp3,02 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp3,02 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp3,11 triliun. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp424 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15,4 juta.

Dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran mencapai Rp321 miliar, yang akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD murni, dan akan dituangkan dalam rancangan APBD Perubahan 2025.

Pemerintah daerah juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah kabupaten Tulungagung.

Regulasi Adaptif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Perubahan perda ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan pendapatan daerah serta memperkuat sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi lokal.

Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi kebijakan, dan kualitas layanan publik demi tercapainya kesejahteraan warga Tulungagung secara menyeluruh.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono., S.sos. menuturkan bahwa setelah rapat paripurna, pihaknya akan segera mengirimkan Ranperda tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk ditinjau sebelum disahkan menjadi Perda.

“Kalau sudah sah menjadi Perda, kami bersama Pemerintah kabupaten (pemkab) Tulungagung akan segera menyusun peraturan bupati (Perbup). Supaya bisa Segera diterapkan secara efektif. Diperkirakan, kebijakan ini baru bisa diterapkan nantinya  pada tahun 2026," pungkasnya.

Reporter: Roni Yuwantoko

(Kaperwil Jatim)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id