MSRI, SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Karang Rejo VI, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Hasilnya, dua orang tersangka pengedar sabu berhasil diringkus beserta barang bukti yang siap edar.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/225/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 11 April 2025. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (11/4) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah, menjelaskan bahwa dua tersangka diamankan dalam penggerebekan ini. Mereka adalah S A (43), perempuan warga Jalan Wonokromo Tengah yang tinggal di kos tempat penggerebekan, dan A C (31), laki-laki warga Jalan Wonokromo Tangkis yang bekerja di sektor swasta. Jumat, (2/5/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 40 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total sekitar 16,474 gram. Selain itu, turut diamankan berbagai alat bantu transaksi narkoba, di antaranya: Timbangan elektrik, Buku catatan penjualan, Tas selempang hitam, Dua unit ponsel, Sekrop plastik, Kotak berisi plastik klip kosong, Bungkus plastik hijau bertuliskan “2A Fast Stronger”
Menurut keterangan tersangka S A, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Modus operandi yang digunakan adalah sistem ranjau, di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil pelaku. Transaksi terakhir terjadi pada 9 April 2025 di Jalan Pulo, Wonokromo.
“Barang tersebut tidak dibeli, melainkan dititipkan oleh U untuk dijual terlebih dahulu. Setelah laku, hasil penjualan diserahkan kembali kepada U,” jelas AKBP Suriah Miftah.
Tersangka menerima total 22 gram sabu dan kemudian membaginya ke dalam 46 paket. Enam di antaranya sudah sempat dijual dengan nilai total Rp 900.000. Sisanya berhasil disita sebelum sempat diedarkan lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka S A diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Sedangkan tersangka A C membantu menjual barang haram tersebut kepada calon pembeli baru.
“Tersangka mengaku telah dua kali menerima pasokan dari DPO U sejak Maret 2025,” ungkap Suriah Miftah.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, tergantung pembuktian di pengadilan.
{ Saiin/Red }
dibaca
Posting Komentar