Media Suara Rakyat Indonesia.id

Pemilik CV Sentoso Seal Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Soal Penyegelan Gudang

Pemilik CV Sentoso Seal Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Soal Penyegelan Gudang


MSRI, SURABAYA - Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, resmi melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim). Laporan tersebut terkait penyegelan gudangnya yang terletak di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14, Surabaya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Mutaqqin, mengungkapkan bahwa pelaporan ini dilakukan setelah Diana merasa dirugikan oleh kebijakan penyegelan, meskipun proses pengurusan izin Tanda Daftar Gudang (TDG) telah diselesaikan.

“Menurut keterangan Bu Diana, pengurusan izin TDG sudah selesai pada 30 April 2025. Namun, hingga kini Pemkot belum mencabut segel gudangnya,” ujar Agus, Kamis (8/5/2025).

Dalam suratnya ke Ombudsman, Diana menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan pada 22 April 2025 oleh gabungan pihak dari kepolisian dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya. Saat itu, gudang disegel karena belum mengantongi izin TDG.

“Awalnya dijanjikan hanya pintu gerbang besar yang akan disegel. Tapi kenyataannya, semua akses, termasuk pintu kecil untuk keluar-masuk pegawai, juga ikut disegel,” jelas Diana.

Diana juga menyebut bahwa dirinya sempat bersurat ke Pemkot agar pintu kecil gudang dibuka, setidaknya untuk keperluan perawatan dan pemeriksaan fasilitas seperti instalasi listrik, air, komputer, dan kendaraan.

Lebih lanjut, Diana menyinggung janji Lasidi, Kepala DPMPTSP Kota Surabaya, yang mengatakan bahwa izin TDG akan keluar pada 2 Mei 2025, asalkan pengurusan rampung sebelum 30 April. Namun, hingga 5 Mei, izin tersebut belum juga diterbitkan.

“Saya sudah berusaha menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi (Kepala Diskopdag Surabaya), tapi keduanya menolak ditemui dengan alasan sedang rapat,” ujar Diana.

Agus menambahkan, laporan Diana juga menyinggung adanya dugaan perlakuan diskriminatif terhadap dirinya. Menurut Diana, beberapa gudang lain yang belum memiliki TDG justru tidak langsung disegel dan diberi waktu selama tiga hari untuk mengurus izin.

“Bu Diana memohon keadilan atas tindakan yang menurutnya tidak adil. Gudang lain diberi kelonggaran, tapi gudangnya langsung disegel,” kata Agus.

Ombudsman Jatim, lanjut Agus, akan menindaklanjuti laporan ini dengan memverifikasi dokumen pendukung. Pihaknya juga akan memanggil pejabat terkait, termasuk Kepala DPMPTSP dan Kepala Diskopdag Kota Surabaya.

“Ada indikasi maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut, diskriminasi, dan penyimpangan prosedur. Kami berharap Bu Diana bisa kooperatif dan melengkapi dokumen agar laporan ini bisa kami proses lebih lanjut,” tutup Agus.

{ Redaksi }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id