MSRI, BOJONEGORO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil meringkus empat tersangka yang diduga melakukan peredaran uang palsu (Upal) di wilayah Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam Konverensi Pers Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi penukaran uang palsu antara salah satu pelaku, MS, dengan penyuplai uang palsu, NF, di SPBU Arjosari Secara Cash on Delivery (COD) pada 23 Maret 2024.
“Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan melakukan pembayaran secara langsung berupa cash dengan perbandingan satu dibanding dua, MS mendapatkan uang palsu sejumlah Rp. 60 juta dengan menukar uang asli sejumlah Rp. 30 juta. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi di beberapa agen Brilink di wilayah Bojonegoro,” Terang Kapolres saat dihadapan awak media Kamis (24/4/2025).
Masih Kapolres, bahwa MS dan UF kemudian melakukan transaksi di agen Brilink “ADHA RELOAD” di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
“Mereka meminta karyawan Brilink untuk mentransfer uang ke rekening BCA 8620314600 an DENDI BINTORO. Setelah berhasil, mereka melanjutkan aksinya di 6 TKP lainnya di wilayah Bojonegoro dengan modus yang sama,” Ucapnya.
Terkait dengan tindak pidana ini dari Polres Bojonegoro menyangkakan pasal 36 Jo pasal 26 ayat 3 undang – undang RI nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun penjara dan pidana denda 10 milyar Rupiah.
{ Sisworo }
dibaca
إرسال تعليق