MSRI, SURABAYA - KONFLIK Palestina-Israel terus menjadi salah satu masalah terbesar dalam hubungan internasional, dengan dampak kemanusiaan yang mendalam bagi rakyat Palestina, khususnya di Gaza.
Pada 4 April 2025, ulama dari Serikat Ulama Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa yang memerintahkan umat Islam untuk berjihad membela Gaza, menyerukan aksi-aksi nyata terhadap pendudukan Zionis Israel.
Fatwa ini mencakup 15 poin penting yang memberikan petunjuk jelas tentang langkah-langkah yang harus diambil oleh negara-negara Muslim dan umat Islam dalam mendukung perjuangan Palestina.
Artikel ini mencoba membahas setiap poin dalam fatwa tersebut dan mengupas bagaimana Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar, bisa memainkan peran yang signifikan dalam menanggapi seruan ini.
Kewajiban Jihad Melawan Zionis
Fatwa ini menegaskan bahwa jihad melawan pendudukan Zionis di Palestina adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan negara-negara Islam harus mendukung Gaza secara militer, ekonomi, dan politik.
Dalam konteks ini, Indonesia sebagai negara dengan jumlah Muslim terbesar memiliki kewajiban moral dan politik untuk terlibat aktif dalam perjuangan ini. Dukungan Indonesia bisa berupa diplomasi internasional untuk mendesak penghentian agresi Israel, serta bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina yang menderita akibat serangan militer.
Indonesia, dengan posisinya yang strategis di ASEAN dan PBB, harus menggunakan pengaruhnya untuk memobilisasi negara-negara Muslim lainnya agar lebih tegas dalam mendukung Palestina.
Larangan Mendukung Musuh
Poin kedua fatwa ini menegaskan bahwa mendukung musuh kafir dalam membasmi umat Islam adalah haram, termasuk dalam bentuk penjualan senjata, fasilitas logistik, atau bentuk dukungan lainnya. Hal ini mengingatkan negara-negara Muslim agar tidak terlibat dalam mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Indonesia sebagai negara dengan prinsip non-blok dan aktif dalam diplomasi internasional memiliki peran penting untuk menghindari keterlibatan dalam bentuk dukungan apapun terhadap Israel dan mendorong negara-negara lain untuk mengikuti prinsip ini.
Larangan Menyuplai Sumber Daya
Fatwa ini melarang umat Islam untuk memasok minyak, gas, atau sumber daya lainnya kepada entitas Zionis, yang dianggap sebagai dosa besar. Ini menunjukkan bahwa setiap tindakan yang memfasilitasi kelangsungan pendudukan Zionis adalah sebuah pelanggaran moral.
Indonesia, sebagai negara yang memiliki cadangan energi dan sumber daya alam yang signifikan, dapat memimpin kampanye global untuk menangguhkan perdagangan dengan negara-negara yang mendukung Israel dan menggalang negara-negara Muslim untuk memberlakukan embargo terhadap Israel.
Aliansi Militer Islam
Fatwa ini menyerukan pembentukan aliansi militer antara negara-negara Arab dan Islam untuk melindungi tanah, agama, dan kehormatan umat Islam.
Meskipun membentuk aliansi semacam itu adalah tantangan besar, Indonesia dapat memainkan peran sebagai mediator dalam memperkuat solidaritas antar negara-negara Islam dan berkontribusi pada pembentukan aliansi tersebut, baik melalui dialog bilateral maupun multilateral.
Tinjauan Ulang Perjanjian
Negara-negara Islam yang memiliki perjanjian dengan Israel disarankan untuk meninjaunya kembali. Ini merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa hubungan diplomatik dan ekonomi dengan Israel tidak menghalangi perjuangan Palestina.
Indonesia, dengan kebijakan luar negerinya yang mendukung kemerdekaan Palestina, dapat memimpin inisiatif untuk meninjau hubungan diplomatik dengan negara-negara yang memiliki perjanjian damai dengan Israel, seperti Mesir atau Yordania.
Jihad dengan Harta
Fatwa ini menegaskan pentingnya jihad dengan harta bagi mereka yang mampu. Umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, bisa memberikan dukungan finansial untuk membantu mujahidin dan masyarakat Palestina yang menderita.
Indonesia, dengan sektor ekonomi yang besar, dapat memobilisasi sumbangan dari masyarakat dan lembaga zakat untuk mendukung rakyat Palestina.
Larangan Normalisasi
Fatwa ini mengharamkan normalisasi hubungan dengan Israel, dan negara-negara yang telah melakukannya diwajibkan mencabutnya.
Sebagai negara yang telah lama mendukung Palestina, Indonesia dapat menekan negara-negara yang telah melakukan normalisasi hubungan dengan Israel untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan memperjuangkan hak-hak Palestina.
Peran Ulama
Ulama memiliki peran penting dalam menyuarakan kebenaran dan mendukung jihad membela Palestina. Indonesia, dengan tradisi ulama yang kuat, dapat memanfaatkan pengaruh ulama untuk membangkitkan semangat solidaritas dan mendidik umat Islam tentang kewajiban moral mereka dalam mendukung Palestina.
Boikot Komprehensif
Fatwa ini juga menyerukan boikot terhadap entitas Zionis secara politik, ekonomi, budaya, dan ilmiah. Indonesia memiliki potensi besar dalam memimpin boikot produk dan perusahaan yang mendukung pendudukan Israel. Kampanye boikot ini dapat diperluas melalui berbagai platform internasional, dan Indonesia dapat menjadi pelopor dalam gerakan ini.
Tekanan terhadap AS
Fatwa ini mendorong masyarakat Muslim di AS untuk menekan pemerintah mereka agar menghentikan dukungan terhadap penjajahan Israel. Indonesia bisa memanfaatkan saluran diplomatiknya untuk mendukung gerakan ini dan mendesak negara-negara besar, termasuk AS, untuk menghentikan dukungannya terhadap Israel.
Boikot Perusahaan Pendukung
Fatwa ini juga menyerukan boikot terhadap perusahaan-perusahaan yang mendukung Israel. Indonesia, sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, memiliki kekuatan ekonomi untuk mempengaruhi kebijakan perusahaan multinasional yang memiliki hubungan dengan Israel.
Bantuan Kemanusiaan
Bantuan kemanusiaan adalah kewajiban bagi umat Islam, dan Indonesia dapat memainkan peran besar dalam menyediakan bantuan kepada rakyat Gaza, terutama dalam bentuk obat-obatan, makanan, dan perlindungan bagi pengungsi.
Persatuan Umat
Fatwa ini menekankan pentingnya persatuan umat Islam, terutama antara faksi-faksi Palestina dan negara-negara Muslim. Indonesia, dengan posisinya yang strategis, dapat menjadi mediator dalam memperkuat kesatuan umat Islam dalam menghadapi krisis ini.
Doa dan Qunut Nazilah
Fatwa ini menyerukan umat Islam untuk memperbanyak doa dan melakukan Qunut Nazilah untuk kemenangan Palestina. Indonesia dapat mengorganisir doa bersama di masjid-masjid dan komunitas Muslim di seluruh dunia untuk mendukung perjuangan Palestina.
Ucapan Terima Kasih
Terakhir, fatwa ini mengapresiasi pihak-pihak yang telah mendukung Gaza, termasuk lembaga internasional dan masyarakat sipil. Indonesia dapat terus memberikan penghargaan kepada individu dan organisasi yang telah berkontribusi pada perjuangan Palestina.
Kesimpulan
Fatwa jihad yang dikeluarkan oleh Serikat Ulama Muslim Internasional (IUMS) memberikan panduan jelas mengenai bagaimana umat Islam dan negara-negara Muslim, khususnya Indonesia, dapat berperan aktif dalam mendukung perjuangan Palestina.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk mendukung Gaza, baik melalui diplomasi internasional, bantuan kemanusiaan, maupun boikot terhadap negara dan perusahaan yang mendukung pendudukan Israel.
Dalam menghadapi tantangan global ini, Indonesia harus mengambil langkah-langkah strategis yang konkret dan terus berkomitmen pada perjuangan untuk keadilan dan kemerdekaan Palestina.
{ Redaksi }
Penulis adalah: Ulul Albab, Ketua ICMI Jawa Timur
dibaca
Posting Komentar