![]() |
Gambar ilustrasi |
MSRI, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa kasus narkotika, Nur Elisya alias DJ Rosella Binti Musa. Ia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu untuk konsumsi pribadi. Vonis dibacakan dalam sidang di ruang Tirta 1, Senin (28/4/2025).
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella Binti Musa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hakim Made Yuliada saat membacakan putusan, didampingi dua hakim anggota, Erly Soelistyarini dan Muhammad Zulqarnain.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, hakim tetap menetapkan terdakwa untuk menjalani masa hukuman dengan perintah penahanan.
Dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan bahwa terdakwa membeli sabu tidak untuk diedarkan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri dan bersama suaminya, Yosep Sandi, serta seorang teman bernama Nurlaili.
“Atas perbuatan terdakwa tersebut, dihubungkan dengan surat tanggal 12 Desember 2024 perihal rekomendasi hasil tim asesmen terpadu dari BNNP, dinyatakan bahwa Nur Elisya alias DJ Rosella Binti Musa adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori berat. Dan terindikasi tidak terlibat jaringan peredaran narkotika,” tegas hakim Made.
Terdakwa ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, di lokasi pembukaan Cafe Bunga Reborn Mojokerto. Penangkapan dilakukan bersama beberapa orang lainnya, yakni Muhammad, Aisah, Anang Suroto, Yosep Sandi, Mochamad Toyib, Muhammad Fahri, dan Nurlaili (berkas terpisah).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 5,30 gram. Barang haram itu disimpan dalam koper yang diletakkan di depan kafe dan di bawah alat DJ.
Kepada penyidik, DJ Rosella mengaku membeli sabu seharga Rp13,3 juta dari terdakwa Aisah di Apartemen Gunawangsa, Surabaya, dua hari sebelum penangkapan. Ia juga mengakui sempat mengonsumsi sabu tersebut sendiri, bersama suaminya, serta dengan Nurlaili di dalam mobil, sebelum acara pembukaan kafe.
{ Redaksi }
dibaca
Posting Komentar