MSRI, BANGKALAN - Polres Bangkalan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama FIFGROUP Cabang Bangkalan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai, atau pemindahtanganan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit atau menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana. Pihak yang melakukan penjualan kendaraan fidusia tanpa izin melanggar Pasal 35/36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sementara itu, pihak yang menerima atau membeli kendaraan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan.
“Lengkapi transaksi kendaraan dengan dokumen resmi seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk menghindari masalah hukum,” tegas AKP Hafid.
Menambahkan hal tersebut, Iskandar selaku Recovery Section Head FIFGROUP Cabang Bangkalan menyatakan bahwa pihaknya bersinergi dengan Polres Bangkalan melalui Unit Tipidsus dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi dalam upaya memberikan edukasi kepada masyarakat umum, khususnya kepada para debitur FIFGROUP.
“Tujuannya adalah memberikan pemahaman bahwa dalam pembiayaan kendaraan bermotor tidak hanya melibatkan aspek hukum perdata, tetapi juga terdapat unsur pidana ketika objek fidusia dialihkan atau dipindahtangankan dalam bentuk apapun, baik itu digadaikan maupun dijual,” ujar Iskandar.
Iskandar juga menegaskan bahwa FIFGROUP akan terus bekerja sama dengan Polres Bangkalan untuk menindak tegas debitur yang melanggar perjanjian pembiayaan. Saat ini, beberapa debitur yang mengalihkan objek fidusia tanpa izin sudah dilaporkan ke Polres Bangkalan, sebagai langkah edukatif sekaligus memberikan efek jera.
Melalui upaya bersama ini, Polres Bangkalan dan FIFGROUP berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menekan angka pelanggaran terhadap perjanjian fidusia.
{ Redaksi }
dibaca
Posting Komentar