Media Suara Rakyat Indonesia.id

Mengungkap Fakta: Outlet Kuliner Wizzmie Kota Kediri Kepatuhan Hukum dan Izin yang Dipertanyakan

Mengungkap Fakta: Outlet Kuliner Wizzmie Kota Kediri Kepatuhan Hukum dan Izin yang Dipertanyakan
Dok, foto; Mengungkap Fakta: Outlet Kuliner Wizzmie Kota Kediri Kepatuhan Hukum dan Izin yang Dipertanyakan. Jum'at (20/12/2024).

MSRI, Kediri - Outlet kuliner Wizzmie di Jalan Erlangga No.20, Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri yang terletak di Kota Kediri belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Bukan karena kelezatan menu yang disajikan, melainkan karena isu yang menyebutkan bahwa outlet ini belum mengantungi sejumlah perizinan yang diperlukan. Salah satu izin yang dipertanyakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebagaimana termaktub dalam UU No.26 tahun 2022 tentang bangunan gedungPBG dan SLP dan IPAL. 

Izin PBG merupakan salah satu izin yang sangat penting dalam membangun sebuah gedung atau bangunan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat setelah melalui proses pemeriksaan yang ketat terhadap keamanan dan kelayakan bangunan tersebut. Namun, outlet kuliner Wizzmie diketahui belum mengantungi izin PBG ini, sehingga patut dipertanyakan kepatuhan hukumnya.

Tentu saja, hal ini menimbulkan keprihatinan bagi masyarakat Kota Kediri dan sorotan Sapma PP,Gpm Sawahira serta GMBI. Jum'at 20 Desember 2024, awak media beserta lysm mencoba meminta keterangan dari pihak perizinan. Mulai dari konfirmasi melalui saluran whatsapp sampai dengan mendatangi kantor DPMPTSP kota kediri. sayangnya pihak perizinan dan PUPR tidak bisa di temui dan tidak memberikan penjelasan apapun. 

Arif Fatikunnada ketua GPM Swahira angkat bicara, Pemerintah Kota Kediri perlu segera mengambil tindakan tegas terhadap outlet kuliner ini. Meskipun menarik investor sah saja, namun tidak boleh melonggartkan peraturan yang ada. Kepatuhan terhadap peraturan dan perizinan yang berlaku harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengusaha," pungkas arif.

Sementara ketua GMBI Indra Eka menambahkan Tidak hanya izin PBG, outlet kuliner Wizzmie juga diduga belum mengantungi izin-izin lain yang diperlukan seperti izin lingkungan dan izin usaha. Izin-izin ini sangat penting untuk memastikan bahwa outlet kuliner tersebut beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Masyarakat sebagai konsumen juga perlu waspada terhadap outlet kuliner yang belum mengantungi izin-izin yang diperlukan. Kita harus memastikan bahwa tempat yang kita kunjungi aman dan legal. Mengonsumsi makanan di outlet yang tidak memiliki izin dapat membahayakan kesehatan kita.

Bagus Romadon ketua SAPMA PP sekaligus ketua Rekan Indonesia berpendapat dalam menghadapi situasi ini, pemerintah Kota Kediri perlu meningkatkan pengawasan terhadap outlet kuliner dan memberikan sanksi yang tegas bagi yang melanggar peraturan. Selain itu, masyarakat juga perlu aktif melaporkan jika menemukan outlet kuliner yang diduga belum mengantungi izin yang diperlukan.

Kepatuhan hukum dan izin yang dipertanyakan pada outlet kuliner Wizzmie di Kota Kediri adalah isu yang serius dan harus segera ditangani. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap outlet kuliner mematuhi peraturan dan memiliki izin yang lengkap. Hanya dengan demikian, kita dapat menikmati hidangan kuliner dengan aman dan nyaman.

{ Tim/Red }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id