![]() |
Dok, foto; Desa Tirem Gresik Gelar Acara Musrenbang Tahun 2024. |
GRESIK, MSR Indonesia - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Tujuan dari Musrenbang untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Pada pelaksanaan Musrenbang Desa Tirem, turut hadir pula dalam kegiatan ini Muspika, Camat, Kapolsek serta Danramil.
Kepala Desa (Kades) Tirem, H. Sutopo S.Ag dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
"Musrenbang Desa adalah wujud dari partisipasi aktif warga desa dalam menentukan arah pembangunan desa kita. Kami berharap, semua usulan yang masuk bisa terealisasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan warga Desa Tirem," ujarnya. Selasa (17/9/2024).
Beliau juga menekankan bahwa prioritas pembangunan tidak hanya difokuskan pada infrastruktur fisik, namun juga pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) desa.
"Pelatihan bagi masyarakat sangat penting, karena SDM yang berkualitas adalah kunci keberhasilan pembangunan jangka panjang," jelasnya. { Eka }
dibaca
إرسال تعليق