MSRI, BLITAR – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam dan permainan judi lainnya di wilayah hukum Polres Blitar Kota kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga bersama aktivis antikejahatan mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menyelenggarakan perjudian yang disebut-sebut telah berlangsung secara terbuka di beberapa titik di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di lapangan, sejumlah lokasi yang diduga dijadikan arena perjudian berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Srengat dan Kecamatan Ponggok. Selain dugaan perjudian sabung ayam, di lokasi juga disebut terdapat permainan judi cap jiki dan dadu.
Adapun lokasi yang disebut warga antara lain:
• Desa Kauman, Kecamatan Srengat.
• Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok.
• Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, wilayah perbatasan Kabupaten Blitar–Kediri.
Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang disebutkan.
Salah seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasikan berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Harapan kami kepada aparat kepolisian agar lokasi yang diduga dijadikan arena perjudian segera ditertibkan. Kami juga berharap penyelenggara yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan.
Dalam kesempatan terpisah, seorang aktivis Jawa Timur, Agus, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai moral di masyarakat.
Menurut Agus, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
• Pasal 426 KUHP, mengatur sanksi terhadap penyelenggara, bandar, atau pihak yang menyediakan serta memfasilitasi perjudian tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.
• Pasal 427 KUHP, mengatur sanksi terhadap setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Agus meminta aparat kepolisian, baik jajaran Polres Blitar Kota maupun Polda Jawa Timur, bertindak profesional, transparan, dan tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik perjudian yang merusak ketertiban masyarakat," tegasnya kepada wartawan MSRI.
Sementara itu, Tim Investigasi MSRI melakukan penelusuran langsung ke sejumlah lokasi yang diinformasikan warga untuk menghimpun data, dokumentasi, serta meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Hasil investigasi tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan Kode Etik Jurnalistik.
MSRI juga membuka ruang bagi masyarakat Kabupaten Blitar yang memiliki informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian di wilayahnya untuk menyampaikan laporan disertai data dan bukti pendukung. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional sebelum dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Blitar Kota belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan masyarakat tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi MSRI membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
{Tim/Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments