BRAVO! Genderang Perang Melawan Narkoba Ditabuh, Satresnarkoba Polres Ngawi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Sita 39,222 Gram Barang Bukti

BRAVO! Genderang Perang Melawan Narkoba Ditabuh, Satresnarkoba Polres Ngawi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Sita 39,222 Gram Barang Bukti

MSRI, NGAWI – Komitmen kuat Polres Ngawi Polda Jawa Timur dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Melalui kerja keras dan pengembangan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Ngawi, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu serta mengamankan seorang tersangka berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Kota Madiun.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan plastik beragam warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, petugas memperoleh informasi penting mengenai pemasok narkotika yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun,” jelasnya.

AKP Marji Wibowo menambahkan, saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Di waktu yang sama, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Ngawi dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa.

Saat memberikan keterangan kepada MSRI, AKBP Prayoga Angga menyampaikan bahwa Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika.

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung oleh informasi dari masyarakat,” tegasnya, Kamis (11/6/2026).

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tandas AKBP Prayoga Angga.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman laten penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Bravo Satresnarkoba Polres Ngawi! Perang terhadap narkoba terus digelorakan demi mewujudkan Ngawi yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif bagi masa depan generasi penerus bangsa."

{Yoga MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama