MSRI, BOJONEGORO – Dugaan praktik pungutan biaya pendaftaran hingga mencapai Rp1 juta per siswa di SMP Negeri 2 Purwosari, Bojonegoro, memantik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan pendidikan di sekolah negeri.
Informasi tersebut mengemuka pada Senin (20/4/2026), saat tim investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) melakukan penelusuran langsung ke lingkungan sekolah dan menghimpun keterangan dari sejumlah siswa kelas VII. Dari hasil wawancara, terungkap adanya sejumlah biaya yang dibebankan kepada siswa saat proses pendaftaran, yang disebut berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah.
Meski demikian, hingga saat dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 2 Purwosari, Ahmad Shodikin, S.Ag, belum memberikan penjelasan komprehensif terkait rincian maupun dasar penarikan biaya tersebut. Ia hanya menyampaikan harapan agar media turut mendukung kemajuan dunia pendidikan, tanpa memberikan klarifikasi substansial atas dugaan pungutan yang menjadi sorotan.
Sikap tersebut justru mempertegas kebutuhan akan keterbukaan informasi, terlebih dalam pengelolaan dana yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Dalam konteks ini, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral dan administratif bagi institusi pendidikan negeri.
Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menyatakan akan segera melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan. “Kami akan mengecek langsung ke sekolah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Prinsipnya, sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan memberatkan orang tua siswa,” ujar salah satu pejabat dinas.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah tidak boleh menjadi kewenangan eksklusif pihak sekolah. Orang tua siswa tetap memiliki hak penuh untuk menentukan pembelian secara mandiri sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Praktik penyeragaman pengadaan melalui satu pintu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika tidak diatur secara transparan dan akuntabel.
Secara regulatif, ketentuan mengenai larangan pungutan di sekolah negeri telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang secara tegas melarang adanya pungutan wajib kepada peserta didik. Selain itu, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa pengadaan seragam tidak boleh membebani orang tua maupun dimonopoli oleh pihak sekolah.
Apabila dugaan pungutan ini terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka konsekuensi administratif hingga sanksi terhadap pihak terkait tidak dapat dihindari.
Hingga laporan ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi yang utuh dari pihak sekolah. Dinas Pendidikan pun mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu hasil investigasi lanjutan, seraya memastikan bahwa setiap proses klarifikasi dilakukan secara objektif dan transparan.
MSRI akan terus menelusuri perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap kontrol sosial dan akuntabilitas publik di sektor pendidikan.
{Tim/Red}
dibaca

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments