MSRI, SIDOARJO – Fakta persidangan kembali membuka tabir dugaan praktik korupsi dalam proses rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang digelar di Juanda, Kamis (16/4/2026), terungkap adanya skema terstruktur yang diduga melibatkan terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Neng Tiwik dalam meloloskan peserta seleksi dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi kunci, yakni M. Adin Santoso (Kepala Desa Sudimoro nonaktif), Santoso (Kepala Desa Medalem nonaktif), serta Sochibul Yanto (mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran). Ketiganya hadir sebagai saksi dengan status terpidana yang telah divonis pada Maret 2026.
Di hadapan majelis hakim, Sochibul Yanto mengungkap secara rinci peran terdakwa yang disebut memiliki “jalur khusus” untuk mengatur kelulusan peserta seleksi perangkat desa. Ia menyebut, terdapat kesepakatan tarif bagi peserta yang ingin diloloskan.
“Awalnya tarif dipatok antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang, kemudian disepakati Rp50 juta per peserta,” ungkap Sochibul saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) usai persidangan.
Lebih jauh, Sochibul membeberkan adanya dugaan manipulasi teknis dalam pelaksanaan ujian. Ia mengaku diperintahkan oleh terdakwa untuk mencari kisi-kisi soal melalui internet dan membagikannya kepada peserta tertentu. Tak hanya itu, pengaturan posisi tempat duduk peserta ujian juga disebut telah dirancang sedemikian rupa.
“Saya diminta mencari kisi-kisi soal dari Google, lalu pengaturan tempat duduk diarahkan langsung oleh terdakwa. Bahkan saya sampai menggambar denah posisi duduk sesuai instruksi,” jelasnya.
Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah aliran dana yang masuk ke rekening pribadi terdakwa. Berdasarkan keterangan saksi, total uang yang ditransfer mencapai Rp720 juta, dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu 2 hingga 20 Mei 2025, hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan ujian pada 27 Mei 2025.
Menariknya, Sochibul juga mengungkap adanya transaksi mencurigakan setelah penangkapan. Ia menyebut terdapat pengembalian dana sebesar Rp120 juta ke rekeningnya saat dirinya telah berada dalam tahanan.
“Yang memberi tahu adanya transfer masuk itu pihak kepolisian, karena saat itu ponsel dan rekening saya sudah disita,” tambahnya kepada wartawan MSRI.
Sementara itu, terdakwa Sri Setyo Pertiwi membantah sebagian besar keterangan saksi. Dalam kesempatan yang diberikan majelis hakim, ia menyatakan bahwa banyak pernyataan Sochibul tidak sesuai dengan fakta.
“Banyak keterangan saksi yang tidak benar, Yang Mulia,” tegasnya di ruang sidang.
Majelis Hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander menegaskan akan mencermati secara menyeluruh seluruh keterangan saksi serta alat bukti, termasuk transaksi perbankan, sebelum menarik kesimpulan hukum.
“Kami akan menilai dan menyimpulkan seluruh keterangan saksi secara logis dan berdasarkan fakta persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim kepada wartawan MSRI.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan potensi penyimpangan serius dalam tata kelola pemerintahan desa. Apabila terbukti, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip meritokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen aparatur desa yang seharusnya transparan dan akuntabel.
{Redaksi MSRI}
dibaca

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments