Sidang Praperadilan Wartawan Amir Bergulir di Mojokerto, Kuasa Hukum Tegaskan Uji Legalitas Proses Penyidikan

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Bergulir di Mojokerto, Kuasa Hukum Tegaskan Uji Legalitas Proses Penyidikan
Dok, foto: Sidang Praperadilan Wartawan Amir Bergulir di Mojokerto, Kuasa Hukum Tegaskan Uji Legalitas Proses Penyidikan. Keterangan pers, Selasa, 21 April 2026.

MSRI, MOJOKERTO - Sidang praperadilan atas nama wartawan Amir resmi digelar pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pembacaan permohonan. Persidangan berlangsung pukul 09.50 WIB di Ruang Sidang Tirta dan dihadiri para pihak terkait dalam suasana yang tertib dan kondusif.

Pihak termohon hadir melalui jajaran kepolisian dari Polres Mojokerto yang diwakili oleh Bidang Sikkum, sementara pihak pemohon diwakili oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku kuasa hukum Amir Asnawi.

Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Rikha Permatasari menyampaikan bahwa sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan.

“Praperadilan ini bukan sekadar upaya hukum biasa, melainkan langkah konstitusional untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak klien kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rikha mengungkapkan pihaknya melihat adanya sejumlah indikasi yang perlu diuji secara komprehensif di persidangan.

“Forum praperadilan ini merupakan ruang untuk mengungkap fakta secara terang dan objektif, bukan sekadar membenarkan narasi tertentu. Kami akan mengawal perkara ini secara serius dan tanpa kompromi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar kepentingan individu.

“Ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi menyangkut tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” imbuhnya.

Semangat Kartini di Ruang Sidang

Momentum peringatan Hari Kartini turut memberi makna tersendiri dalam persidangan ini. Kehadiran Rikha Permatasari sebagai kuasa hukum dinilai merepresentasikan semangat perjuangan perempuan dalam menegakkan keadilan di era modern.

Sosoknya mencerminkan nilai-nilai perjuangan Raden Ajeng Kartini—tidak hanya melalui pemikiran, tetapi juga melalui keberanian, integritas, dan keteguhan dalam memperjuangkan kebenaran di ruang peradilan.

Agenda Lanjutan

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Rabu, 22 April 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda replik dan duplik. Tahapan tersebut menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk saling menanggapi serta memperkuat argumentasi hukum masing-masing.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Diharapkan, seluruh rangkaian persidangan dapat mengungkap kebenaran secara utuh serta memberikan kepastian hukum yang berlandaskan prinsip keadilan.

Reporter : Mbah Mul

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم