![]() |
| Gambar ilustrasi |
MSRI, LAMONGAN – Persidangan perkara dugaan tambang ilegal yang menyeret Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), Muhammad Yusuf Nouvaldo, di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, berlangsung ricuh dan menuai sorotan publik. Insiden tersebut terjadi saat agenda pembelaan (pledoi) dengan nomor perkara 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg di Ruang Sidang Cakra, Kamis (3/4/2026).
Kericuhan dipicu oleh tindakan sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa yang melakukan pengusiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Salah satu wartawan yang menjadi korban adalah Edi Santoso dari media Berita Keadilan.
Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Edi mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapat tekanan hingga perlakuan fisik berupa dorongan dari seorang pria yang mengaku sebagai keluarga terdakwa.
“Saya diprotes keras, bahkan sempat didorong. Padahal saya hanya menjalankan tugas peliputan persidangan yang terbuka untuk umum,” ujarnya.
Ironisnya, alih-alih memberikan perlindungan, pihak keamanan (security) PN Lamongan justru turut menggiring Edi keluar dari ruang sidang menuju pos keamanan. Edi juga mengaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya sempat difoto oleh petugas keamanan.
“Padahal hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum, tapi saya malah dikeluarkan. Demi menjaga kondusivitas, saya akhirnya memilih keluar,” imbuhnya.
Dalam insiden tersebut, salah satu pria yang mengaku keluarga terdakwa bahkan menuding pemberitaan media tidak benar dan meminta agar berita terkait kasus tersebut diturunkan. Ia juga sempat memberikan nomor kontak kepada wartawan, namun saat dihubungi oleh pihak redaksi, nomor tersebut tidak aktif.
Menanggapi kejadian tersebut, Pemimpin Umum Berita Keadilan, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menyampaikan kecaman keras. Dalam keterangannya kepada wartawan MSRI, ia menegaskan bahwa tindakan pengusiran tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Peristiwa ini tidak seharusnya terjadi. Wartawan memiliki hak untuk meliput, apalagi dalam sidang terbuka. Tindakan pengusiran jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi, serta Pasal 8 yang menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Siapa pun yang menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tambahnya.
Selain itu, tindakan pengusiran terhadap wartawan dalam persidangan terbuka juga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang dikecualikan secara ketat oleh undang-undang.
Persidangan yang bersifat terbuka untuk umum merupakan bagian dari informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat, termasuk insan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Oleh karena itu, penghalangan terhadap kerja jurnalistik dalam forum terbuka dinilai mencederai asas transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Lebih lanjut, Dwi menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi internal dan mempertimbangkan langkah hukum atas insiden tersebut.
“Kami tidak tinggal diam. Saat ini kami sedang melakukan rapat redaksi untuk menentukan langkah hukum terhadap oknum yang menghalangi kerja jurnalistik,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi dunia peradilan dan kebebasan pers. Sidang yang seharusnya berjalan terbuka, transparan, dan akuntabel justru ternodai oleh tindakan intimidatif terhadap jurnalis. Publik kini menantikan sikap tegas aparat penegak hukum serta komitmen lembaga peradilan dalam menjamin keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap insan pers.
{Tim/Red}
dibaca

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments