![]() |
| Dok, foto: Resmob Macan Agung Bekuk 3 Pelaku Pembobol Alfamart di Tulungagung. Keterangan pers, Rabu (15/4/2026). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi, yakni Alfamart Doroampel, Kecamatan Sumbergempol dan Alfamart Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Aksi pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 dan Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Modus pelaku adalah merusak atau membobol tembok bangunan untuk masuk ke dalam toko.
Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Irham Kustarto, S.H., S.I.K.,M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku saat memberikan keterangan kepada wartawan media suara rakyat Indonesia (MSRI), Rabu (15/4/2026).
"Ketiga pelaku masing-masing berinisial GL (56), S (61), dan R (51), merupakan warga wilayah Malang," ujar IPTU Andi.
Ia memaparkan, para pelaku beraksi dengan cara berkeliling mencari toko yang memiliki akses tembok samping atau belakang yang sepi. Pada dini hari, mereka merusak tembok untuk masuk dan mengambil barang-barang.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026. Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dibackup oleh Resmob Singo Kota Batu, Resmob Malang Kota, dan Unit Reskrim Polsek Sukun.
"Pelaku pertama GL diamankan di tempat kos wilayah Comboran, Kota Malang sekitar pukul 18.15 WIB beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya pelaku R diamankan di rumahnya di wilayah Sukun sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian pelaku S diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan wilayah Sukun, Kota Malang," terang Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai, rokok berbagai merek, perhiasan emas, serta alat yang digunakan untuk membobol tembok seperti palu, obeng, bor manual, linggis, gergaji. Turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2017 yang digunakan dalam aksi kejahatan.
"Dua pelaku yakni GL dan S merupakan residivis kasus pencurian. Para pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2025 di wilayah Tulungagung dengan modus yang sama," kata IPTU Andi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
IPTU Andi mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko modern, untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan penguatan struktur bangunan.
"Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, sekaligus memastikan keamanan wilayah tetap terjaga dari aksi kriminal serupa," tegasnya.
Reporter : Roni Yuwantoko
Kaperwil Jawa Timur
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments