Praperadilan Wartawan Amir Memasuki Fase Penentuan: Kuasa Hukum Tegaskan Proses Penangkapan Cacat Hukum dan Melanggar Prosedur

Praperadilan Wartawan Amir Memasuki Fase Penentuan: Kuasa Hukum Tegaskan Proses Penangkapan Cacat Hukum dan Melanggar Prosedur

MSRI, MOJOKERTO – Sidang praperadilan perkara yang melibatkan wartawan Amir Asnawi memasuki fase krusial setelah kuasa hukum pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan majelis hakim pada Jumat pagi di Ruang Sidang Tirta.

Dalam dokumen kesimpulan tersebut, pihak pemohon menilai seluruh rangkaian proses hukum terhadap Amir mengandung cacat prosedur serius, melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya batal demi hukum mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) 24 April 2026, Rikha Permatasari menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya pelanggaran mendasar dalam proses penegakan hukum.

Penangkapan Diduga Tanpa Dasar Hukum Sah

Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya kejanggalan signifikan. Penangkapan, penetapan tersangka, serta dimulainya penyidikan terhadap Amir dilakukan pada 14 Maret 2026. Namun, laporan polisi justru baru dibuat pada 15 Maret 2026.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut mencerminkan tindakan aparat yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

"Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin proses penyidikan berjalan tanpa adanya laporan sebagai dasar peristiwa hukum," ujar Rikha.

Bertentangan dengan Prinsip Dasar Hukum Pidana

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental dalam hukum acara pidana, antara lain keharusan adanya bukti permulaan yang cukup, asas legalitas, serta prinsip due process of law.

Akibatnya, seluruh tindakan hukum lanjutan, termasuk penahanan, dinilai sebagai produk hukum yang tidak sah.

Dugaan Kriminalisasi terhadap Kerja Jurnalistik

Amir Asnawi diketahui merupakan wartawan aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dalam rehabilitasi narkoba. Namun, alih-alih menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers, aparat penegak hukum langsung menggunakan pendekatan pidana.

Dalam keterangannya kepada wartawan MSRI, Rikha menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk melalui Dewan Pers serta hak jawab dan hak koreksi.

"Ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik," tegasnya.

Keterangan Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan, Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan sebelum adanya laporan polisi merupakan tindakan yang tidak sah dan batal demi hukum.

Ia juga menegaskan bahwa perkara yang melibatkan wartawan seharusnya tunduk pada prinsip lex specialis dalam hukum pers.

Indikasi Rekayasa Perkara Menguat

Selain persoalan prosedur, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Amir. Dugaan ini diperkuat dengan sejumlah bukti yang dinilai telah dikondisikan sebelumnya.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan objektivitas dalam proses penegakan hukum.

Tuntutan Pemohon dalam Praperadilan

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim untuk:

• Menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan;

• Menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah;

• Memerintahkan penghentian penyidikan;

• Memulihkan nama baik serta hak-hak Amir.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Menutup pernyataannya kepada wartawan MSRI, Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar menyangkut individu, melainkan menyentuh prinsip fundamental penegakan hukum di Indonesia.

"Kami telah berupaya maksimal, profesional, dan berintegritas dalam mengungkap fakta-fakta hukum secara terang. Kini, perkara ini menjadi ujian bagi sistem peradilan kita—apakah hukum ditegakkan secara adil, atau justru dilanggar oleh aparatnya sendiri," ujarnya.

Pihaknya juga menyatakan menghormati kewenangan majelis hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.

"Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan dan Amir dapat segera memperoleh kebebasannya," pungkasnya.

Sorotan Publik dan Potensi Preseden

Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik karena menyentuh sejumlah isu krusial, mulai dari perlindungan profesi wartawan, dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat, hingga jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana.

Putusan praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam memperkuat perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Reporter : Mbah Mul

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama