Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Ditangkap

Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Ditangkap
Dok, foto: Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Ditangkap. Kamis (16/4/2026).

MSRI, GRESIK – Kepolisian Resor Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga distribusi energi bersubsidi dengan mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dalam jumlah besar, mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial ZA (46) berhasil diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 tertanggal 14 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Gresik segera melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan adanya praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan Nasution saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Pengembangan kasus kemudian dilakukan, hingga akhirnya petugas kembali menemukan lokasi penimbunan lainnya di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Ditangkap


“Di lokasi kedua, kami menemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki dengan kapasitas serupa,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa seluruh BBM tersebut merupakan milik tersangka ZA. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah tanpa perlawanan.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta sekitar 30 meter selang plastik yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Dalam keterangannya kepada wartawan MSRI, Kapolres Gresik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas distribusi energi, terlebih di tengah dinamika global yang turut memengaruhi sektor energi nasional,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi penyimpangan melalui call center 110 atau layanan pengaduan “CAK RAMA” di nomor 0811882006.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan dalam menjaga agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” pungkasnya.

Reporter: Eka F. A

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم