Pemprov Jatim Terapkan Pembatasan Gadget di SMA–SLB untuk Perkuat Karakter dan Kualitas Pembelajaran

Pemprov Jatim Terapkan Pembatasan Gadget di SMA–SLB untuk Perkuat Karakter dan Kualitas Pembelajaran
Gambar ilustrasi

MSRI, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Jawa Timur. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, berkarakter, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.

Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa penggunaan gadget di lingkungan sekolah perlu diatur secara bijak guna mendukung proses pembelajaran yang efektif sekaligus memperkuat karakter peserta didik.

“Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI),” Khofifah menegaskan bahwa penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten pornografi, cyberbullying, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Menteri Komunikasi dan Digital; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam rangka perlindungan anak.

Khofifah menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru.

“Ini merupakan tindak lanjut keputusan bersama sejumlah menteri. Pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi besar untuk mendukung efektivitas dan inovasi pendidikan,” ujar Khofifah, Selasa (14/4/2026), saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Ia menambahkan, murid tetap diperbolehkan membawa telepon seluler ke sekolah sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang kegiatan belajar.

Adapun penggunaan gadget diperbolehkan untuk:

• Mengakses sumber belajar digital,

• Mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring,

• Melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia,

• Mengumpulkan tugas secara digital.

“Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, kebijakan ini bertujuan meningkatkan konsentrasi dan fokus belajar siswa, sekaligus mendorong interaksi sosial yang lebih sehat di lingkungan sekolah.

Khofifah menuturkan bahwa peserta didik dianjurkan untuk lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung, melakukan aktivitas fisik ringan, serta membangun komunikasi yang positif dengan teman sebaya.

“Selama ini interaksi sosial secara fisik semakin berkurang akibat penggunaan gadget yang berlebihan di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan minat baca, menulis, dan berhitung,” tandasnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur optimistis dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat, adaptif, dan berdaya saing di era transformasi digital.

Reporter : Eka F. A

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم