Pagar PT Bernofarm Diduga Langgar Sempadan Sungai, Penyelidikan Dihentikan—Pelapor Ajukan Uji Gelar Perkara Khusus ke Polda Jatim

Pagar PT Bernofarm Diduga Langgar Sempadan Sungai, Penyelidikan Dihentikan—Pelapor Ajukan Uji Gelar Perkara Khusus ke Polda Jatim
Dok, foto: Pagar PT Bernofarm Diduga Langgar Sempadan Sungai, Penyelidikan Dihentikan—Pelapor Ajukan Uji Gelar Perkara Khusus ke Polda Jatim.

MSRI, SIDOARJO - Polemik dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai oleh PT Bernofarm memasuki babak baru. Keputusan Unit Tipidter Polresta Sidoarjo yang menghentikan penyelidikan pada 26 Januari 2026 menuai keberatan dari pelapor, Imam Syafi’i, yang menilai terdapat fakta teknis krusial yang belum diuji secara komprehensif dalam proses hukum.

Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Imam membeberkan temuan lapangan yang menunjukkan bahwa bangunan pagar milik perusahaan tersebut berdiri tepat di bibir sungai, dengan jarak yang disebut mencapai 0 meter dari tepi aliran air.

Temuan Fisik dan Indikasi Pelanggaran Regulasi

Hasil observasi di lokasi memperlihatkan struktur pagar menempel langsung pada plengsengan penahan air. Kondisi ini diduga tidak sejalan dengan ketentuan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang mengatur kewajiban adanya ruang sempadan sungai minimal untuk menjaga fungsi hidrologis, akses pemeliharaan, serta keberlanjutan ekosistem.

“Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya jarak sempadan. Ini bukan lagi sekadar tafsir hukum, melainkan kondisi faktual yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan sumber daya air,” tegas Imam.

Legalitas Administratif Dipertanyakan

Terkait klaim kepemilikan dokumen legal seperti SHM, SHGB, maupun IMB oleh pihak perusahaan, Imam menilai hal tersebut tidak serta-merta membenarkan keberadaan bangunan di kawasan sempadan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa kawasan sempadan merupakan ruang publik yang memiliki fungsi strategis dan tidak dapat dimanfaatkan secara bebas untuk kepentingan privat, terlebih dalam bentuk bangunan permanen.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi cacat hukum materiil terhadap penerbitan izin apabila terbukti berada di wilayah terlarang. “Apabila izin tersebut diterbitkan di atas sempadan sungai, maka perlu ada audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasinya oleh instansi berwenang,” ujarnya.

Desakan Transparansi dan Koordinasi Antar Lembaga

Imam juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penghentian penyelidikan pidana semata, melainkan tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif dan tata ruang melalui mekanisme lintas instansi.

Menurutnya, prinsip akuntabilitas publik menuntut adanya koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, serta lembaga pengawas internal untuk memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap potensi pelanggaran yang berdampak pada lingkungan.

“Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka temuan ini seharusnya dilimpahkan kepada instansi teknis untuk ditindaklanjuti secara administratif, termasuk kemungkinan penertiban atau pembongkaran,” ungkapnya.

Permohonan Gelar Perkara Khusus di Polda Jatim

Sebagai bentuk keberatan resmi, Imam telah mengajukan permohonan kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur melalui surat bernomor B/3131/III/RES.7.5./2026. Ia meminta dilaksanakannya gelar perkara khusus dengan menghadirkan saksi ahli independen guna menguji aspek teknis dan yuridis atas penghentian penyelidikan tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang evaluasi yang objektif dan transparan, sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan penegakan hukum telah melalui kajian menyeluruh, khususnya dalam perkara yang bersinggungan dengan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

MSRI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme investigatif yang berimbang, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik.

{Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم