Eri Cahyadi Klarifikasi Dugaan Penipuan Libatkan Eks Camat Pakal, Tegaskan Tempuh Jalur Hukum

Eri Cahyadi Klarifikasi Dugaan Penipuan Libatkan Eks Camat Pakal, Tegaskan Tempuh Jalur Hukum
Dok, foto: Eri Cahyadi Klarifikasi Dugaan Penipuan Libatkan Eks Camat Pakal, Tegaskan Tempuh Jalur Hukum. Keterangan pers, Senin (20/4/2026).

MSRI, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan penipuan bermodus lowongan kerja yang menyeret mantan Camat Pakal berinisial D. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah pribadi dan meminta para korban untuk menempuh jalur hukum.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Eri mengaku baru mengetahui adanya kasus tersebut dan menyebut hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Belum ada laporan resmi yang kami terima. Yang bersangkutan juga sudah pensiun dini, sehingga saya baru mengetahui informasi ini hari ini,” ujar Eri, usai menghadiri peluncuran program Medical Tourism di halaman Balai Kota Surabaya, Senin (21/4/2026).

Eri menegaskan, apabila dugaan penipuan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan tindakan individu di luar kewenangan institusi pemerintahan. Oleh karena itu, proses pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika memang itu terjadi, silakan dilaporkan kepada pihak berwajib. Ini merupakan tindakan pribadi oknum, dan nantinya akan dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya pendampingan dari Pemkot Surabaya, Eri memastikan pihaknya tidak akan terlibat apabila kasus tersebut tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

“Pendampingan hanya dilakukan apabila peristiwa terjadi saat yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai pegawai Pemkot. Jika itu murni persoalan pribadi, maka tidak ada pendampingan dari kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eri kembali mengingatkan masyarakat bahwa seluruh proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Sejak awal sudah kami sampaikan, tidak ada proses penerimaan tenaga kerja yang memungut biaya. Jika ada praktik seperti itu, segera laporkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, laporan seharusnya disampaikan sejak oknum tersebut masih aktif menjabat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.

“Apabila dilaporkan saat yang bersangkutan masih menjabat, tentu bisa langsung kami tindak lanjuti. Namun saat ini yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai pegawai negeri, sehingga prosesnya melalui kepolisian,” imbuhnya.

Sebelumnya, dugaan penipuan ini mencuat setelah viral di media sosial, menyusul aduan warga kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Dalam aduan tersebut, korban mengaku diminta membayar hingga Rp25 juta dengan iming-iming pekerjaan sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya, namun janji tersebut tidak terealisasi.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Ia mengecam keras dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum pejabat dan mendorong penguatan pengawasan terhadap aparatur sipil negara guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Reporter : Yunus86

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم