![]() |
| Dok, foto: Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU. |
MSRI, JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, divonis bersalah dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusan, Rabu (1/4/2026).
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa berkaitan erat dengan jabatannya sebagai Sekretaris MA periode 2011–2016, meskipun sebagian penerimaan dana terjadi setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat.
Terdakwa terbukti menerima gratifikasi senilai Rp137,1 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan peradilan, mulai tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Dana tersebut diterima melalui berbagai rekening atas nama pihak lain, termasuk menantunya, Rezky Herbiyono, serta beberapa nama lain.
Salah satu sumber dana berasal dari pihak swasta, di antaranya Hindria Kusuma dan almarhum Bambang Harto Tjahjono. Dalam kurun waktu 22 Juli 2013 hingga 24 November 2014, tercatat aliran dana sebesar Rp11,03 miliar yang dinilai sebagai imbalan atas pengurusan perkara di tingkat kasasi.
Hakim Anggota, Sigit Herman Binaji, menegaskan bahwa pemberian uang melalui rekening Rezky Herbiyono terbukti diperuntukkan bagi kepentingan terdakwa sebagai kompensasi kemenangan perkara.
Majelis Hakim juga menolak dalil pembelaan terdakwa yang menyebut aliran dana sepenuhnya merupakan tindakan Rezky. Hubungan keluarga yang erat serta fakta tinggal serumah menjadi dasar kuat bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan bersama maupun pribadi terdakwa.
Lebih lanjut, Majelis meyakini terdakwa juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai mencapai Rp308,1 miliar, yang terdiri dari Rp307,2 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat. Modus yang digunakan antara lain menempatkan dana pada rekening pihak lain, kemudian digunakan untuk pembelian aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal TPPU dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan.
{Redaksi MSRI}
dibaca

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments