MSRI, MOJOKERTO – Perwakilan tim kuasa hukum Amir, Wartawan dari Media Mabestv, mendatangi ruang Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta menjajaki langkah penyelesaian perkara.
Kami telah bertemu dengan Kanit Resmob, Iptu Sukron Makmun, bersama dua penyidik di ruang Unit Resmob dan membahas sejumlah hal terkait penanganan perkara.
Demikian yang disampaikan Mujiono, S.H, M.H bersama Tim, saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Rabo (25/3/2026).
Menurutnya, kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik sekaligus meminta tanda tangan Amir terkait dokumen hukum yang diperlukan.
“Dalam pertemuan tersebut, penyidik sempat menyiapkan administrasi berupa surat bon tahanan yang ditujukan kepada Kasat Reskrim. Amir juga dihadirkan ke ruang Unit Resmob untuk keperluan koordinasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum,” ungkap Ujeck, panggilan akrab Mujiono didampingi tim hukum lainnya.
Tim hukum juga menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk kekuatan pendampingan yang cukup besar, yakni terdiri dari 16 advokat yang siap memberikan pembelaan secara maksimal terhadap Amir.
“Kami sampaikan bahwa tim hukum Amir berjumlah 16 advokat dan seluruhnya siap memberikan advokasi secara penuh,” tegasnya.
Selain itu, tim hukum turut menawarkan sejumlah opsi penyelesaian perkara kepada penyidik. Di antaranya adalah pengajuan Restorative Justice (RJ) sebagai alternatif penyelesaian di luar persidangan, serta permohonan penangguhan penahanan terhadap klien mereka.
Tidak hanya langkah hukum formal, Mujiono juga mengungkapkan adanya potensi gerakan solidaritas dari kalangan jurnalis dan organisasi masyarakat sipil. Aksi tersebut direncanakan akan digelar di depan Mapolres Mojokerto sebagai bentuk dukungan terhadap Amir.
“Rekan-rekan media dan NGO juga berencana menggelar aksi solidaritas. Bahkan, ada wacana untuk mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses penanganan kasus Amir masih berlangsung di Satreskrim Polres Mojokerto. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan dikabulkannya permohonan restorative justice maupun penangguhan penahanan.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak, khususnya kalangan pers dan pegiat kebebasan berekspresi, yang mendorong agar penanganan perkara tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap profesi jurnalis.
Reporter : Mbah Mul
Editor : Redaksi MSRI
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments