RPA CV JPN Nyaris Disegel, Tiba-Tiba Tunjukkan PBG Saja Untuk Ijin SLF Tidak Ada: Satpol PP Jombang Batal Bertindak, Publik Pertanyakan Konsistensi

RPA CV JPN Nyaris Disegel, Tiba-Tiba Tunjukkan PBG Saja Untuk Ijin SLF Tidak Ada: Satpol PP Jombang Batal Bertindak, Publik Pertanyakan Konsistensi
Dok, foto: RPA CV JPN Nyaris Disegel, Tiba-Tiba Tunjukkan PBG Saja Untuk Ijin SLF Tidak Ada: Satpol PP Jombang Batal Bertindak, Publik Pertanyakan Konsistensi. Sabtu (14/3/2026).

MSRI, JOMBANG - Di tengah sorotan publik terkait legalitas operasional Rumah Potong Ayam (RPA) milik CV Java Pangan Nusantara (JPN), pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang akhirnya memberikan penjelasan resmi. Sabtu, 14/03/2026.

Kepala Dinas Satpol PP Jombang, Samsudi, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah mendatangi langsung lokasi RPA CV JPN pada Jumat, 13 Maret 2026, untuk menindaklanjuti rencana penyegelan, akan tetapi di batalkan.

Menurutnya, langkah penyegelan yang sebelumnya direncanakan akhirnya tidak dilakukan karena pihak perusahaan mampu menunjukkan dokumen perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat tim gabungan berada di lokasi.

“Alhamdulillah kemarin kami dari Satpol PP bersama OPD terkait sudah mendatangi CV JPN untuk melakukan penyegelan. Namun karena sesuai dengan jangka waktu yang disepakati, pihak CV JPN bisa menunjukkan kepemilikan izin PBG, maka kami tidak melakukan penyegelan atau penutupan,” ujar Samsudi kepala Dinas Satpol PP. 

Ia juga menegaskan bahwa saat tim berada di tempat kejadian perkara (TKP), dokumen izin tersebut telah diperlihatkan kepada petugas hanya perijin PBG saja tidak menunjukkan kelengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang seharusnya sudah layak untuk melakukan penyegelan.

“Yang jelas kemarin, Jumat tanggal 13 Maret 2026, kami ke lokasi sudah ditunjukkan izin PBG-nya,” tambahnya.

Dalam peninjauan tersebut, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Tim gabungan turut melibatkan sejumlah instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang.

“Rekomendasi dari DPMPTSP sudah kami tindaklanjuti. Kami hadir bersama OPD terkait, ada dari DLH, PUPR dan DPMPTSP,” jelasnya.

Meski demikian, polemik belum sepenuhnya mereda. Pasalnya, selain izin PBG, bangunan usaha pada umumnya juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kelayakan fungsi, dan kesesuaian dengan regulasi sebelum dioperasikan.

Ketiadaan SLF kerap menjadi dasar penindakan dalam berbagai kasus penertiban bangunan usaha di daerah, termasuk penyegelan sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Jombang dalam beberapa waktu terakhir.

Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan. Sebab, dalam sejumlah kasus lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa bangunan usaha yang belum mengantongi seluruh kelengkapan perizinan, termasuk SLF, seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi.

Publik pun kini menanti kejelasan sikap pemerintah daerah terkait status operasional RPA CV JPN. Terlebih sebelumnya Warsubi selaku Bupati Jombang telah menegaskan bahwa seluruh usaha yang belum memenuhi kelengkapan perizinan harus ditertibkan secara tegas tanpa tebang pilih.

Situasi ini membuat langkah Satpol PP kembali menjadi sorotan, apakah penegakan aturan benar-benar dijalankan secara konsisten atau justru menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat, ada apa dengan Dinas Satpol PP Jombang tidak berani menjalankan intruksi Bupati.

{Cak Loem/Tim}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama