Presiden Prabowo Pertanyakan Jejak Sejarah Bangsa: Rumah Radio Bung Tomo dan Situs Majapahit Kian Tergerus, Rakyat Angkat Suara Tanpa Pamrih

Presiden Prabowo Pertanyakan Jejak Sejarah Bangsa: Rumah Radio Bung Tomo dan Situs Majapahit Kian Tergerus, Rakyat Angkat Suara Tanpa Pamrih


MSRI, SURABAYA - Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melontarkan pertanyaan yang menggugah kesadaran kolektif bangsa.

“Saya mau tanya, di mana Stasiun RRI yang digunakan Bung Tomo saat pertempuran 10 November, apakah masih ada? Di mana situs-situs Majapahit? Saya dengar beberapa sudah berubah menjadi pabrik,” ujar Presiden.

Pernyataan tersebut menohok nurani publik, sekaligus membuka kembali luka lama terkait hilangnya Rumah Radio Bung Tomo—atau dikenal sebagai Rumah Radio Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI)—serta semakin tergerusnya situs-situs bersejarah peninggalan Kerajaan Majapahit.

Hampir satu dekade berlalu sejak Rumah Radio Bung Tomo menjadi sorotan nasional. Bangunan bersejarah yang dahulu menjadi pusat siaran pidato-pidato heroik Bung Tomo itu merupakan rumah milik almarhum Amin Hadi, seorang pejuang kemerdekaan. Rumah tersebut kemudian dijual oleh ahli waris kepada PT Jayanata Kosmetika Prima.

Berdasarkan SK Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996, bangunan tersebut ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya terdaftar nomor urut 40, dengan nama “Rumah Tinggal Pak Amin”, periode 1935, serta memiliki latar belakang sejarah sebagai kedudukan RBPRI Bung Tomo.

Rumah di Jalan Mawar Nomor 10–12 Surabaya itu sempat menjadi markas para pejuang sebelum akhirnya aktivitas siaran dipindahkan ke Jalan Biliton. 

Dalam buku memoar “Bung Tomo Suamiku” (2008) karya Sulistina Sutomo, disebutkan bahwa rumah tersebut pernah menjadi sasaran serangan pesawat penjajah yang meluncurkan mortir. Para pejuang berhamburan menyelamatkan diri, sementara bom dan peluru meleset sehingga bangunan itu selamat dari kehancuran kala perang.

Ironisnya, bangunan yang lolos dari serangan penjajah justru tidak bertahan di masa damai. Rumah Radio Bung Tomo dibongkar dan diratakan dengan tanah pada Selasa, 3 Mei 2016, saat Kota Surabaya berada di bawah kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini.

Pembongkaran tersebut memicu gelombang protes keras dari pemerhati sejarah dan masyarakat luas. Upaya hukum yang ditempuh tidak membuahkan hasil, hingga berujung pada penghapusan status cagar budaya.

Pembongkaran bermula dari pengajuan izin renovasi oleh pemilik baru pada akhir 2015. Meski bangunan memiliki IMB lama tahun 1975, statusnya sebagai Cagar Budaya Tipe B seharusnya mewajibkan setiap perubahan melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Proses hukum berakhir dengan dikabulkannya permohonan PT Jayanata Kosmetika Prima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam Putusan Nomor 183/G/2016/PTUN/SBY, majelis hakim memerintahkan Wali Kota Surabaya untuk mencabut status bangunan cagar budaya tersebut.

Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo kembali menegaskan betapa rapuhnya perlindungan situs sejarah di Surabaya. Padahal, dari tempat itulah Bung Tomo membakar semangat perlawanan Arek-arek Suroboyo melawan pasukan sekutu pada Revolusi Kemerdekaan 1945. Rumah Radio Bung Tomo bukan sekadar bangunan, melainkan simbol heroisme, pengorbanan, dan harga diri bangsa.

Generasi muda hari ini tidak mengalami langsung pahitnya penjajahan. Namun sejarah seharusnya menjadi guru yang tak pernah dibungkam. “Jangan sekali-kali melupakan sejarah,” adalah peringatan yang relevan sepanjang zaman. Jika seluruh situs bersejarah dihapus, dari mana anak cucu bangsa ini akan belajar tentang jati dirinya?

Pembangunan dan investasi tidak boleh berdiri di atas penghapusan sejarah.

Menghilangkan jejak sejarah sama artinya dengan mengikis identitas bangsa. Bangsa yang kehilangan sejarahnya adalah bangsa yang mudah kehilangan arah dan martabat. Situs perjuangan seharusnya dilestarikan, bukan dikorbankan atas nama pembangunan yang abai nilai.

Kelalaian Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga aset cagar budaya telah mencederai nilai-nilai sejarah. Di balik setiap situs perjuangan, terdapat pengorbanan, darah, dan penderitaan para pahlawan. Pengawasan terhadap aset sejarah wajib diperketat, baik dari aspek substansi maupun administrasi, agar tragedi serupa tidak terulang.

Saat ini, bekas Rumah Radio Bung Tomo telah berubah menjadi hunian pribadi berpagar tinggi, tanpa identitas sejarah, tanpa penanda memori kolektif. Penghormatan terhadap sejarah adalah tanggung jawab bersama, bukan komoditas segelintir pihak yang menjadikannya alat pencitraan, tekanan, atau kepentingan pribadi berkedok perjuangan.

Rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Surabaya dan Jawa Timur, menyerukan kepada Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Pusat, serta DPR dan DPRD, untuk segera membuka komunikasi serius dengan PT Jayanata Kosmetika Prima.

Tujuannya jelas: membangun kembali Rumah Radio Bung Tomo, setidaknya dalam bentuk replika yang menyerupai bangunan asli, sebagai upaya pemulihan memori sejarah dan tanggung jawab moral atas hilangnya situs cagar budaya.

Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan dan Kepahlawanan Surabaya harus segera disahkan. Jangan menunggu hingga satu per satu bangunan bersejarah lainnya lenyap tanpa jejak.

Fenomena serupa juga terjadi pada situs-situs peninggalan Kerajaan Majapahit yang rusak, terabaikan, bahkan berubah fungsi menjadi kawasan industri. Pembangunan dan pelestarian sejarah seharusnya berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.

Kebijakan pembangunan yang mengabaikan nilai sejarah adalah bentuk kegagalan dalam menjaga warisan peradaban bangsa.

Sejarah bukan beban masa lalu, melainkan fondasi masa depan.

Kontributor: Eko Gagak

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama