MSRI, SURABAYA - MEDIA SUARA RAKYAT INDONESIA (MSRI) menegaskan komitmennya untuk menjalankan kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan taat hukum. Dalam konteks meningkatnya tantangan terhadap kebebasan pers, Dewan Penasihat Hukum MSRI memandang penting adanya perlindungan hukum yang tegas bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Penasihat Hukum MSRI yang terdiri dari Prof. Nelson Maris Makasenda, Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., Rully Agus Kristiawan, S.H., Surono, S.H., M.H., Eko Mardiyatno, S.H., dan Dodik Firmansyah, S.H., secara kolektif menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana selama dijalankan sesuai prinsip verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik.
Prof. Nelson Maris Makasenda menekankan bahwa pers memiliki kedudukan konstitusional dalam sistem demokrasi.
“Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia. Setiap upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang sah justru berpotensi mencederai prinsip negara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., menyatakan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers, bukan dengan pendekatan kriminalisasi. “Ini penting agar hukum tidak digunakan sebagai alat tekanan terhadap kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan oleh Rully Agus Kristiawan, S.H., yang menilai bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik.
“Selama jurnalis bekerja berdasarkan data, narasumber yang sah, dan kode etik jurnalistik, maka perlindungan hukum wajib diberikan,” katanya.
Surono, S.H., M.H., menambahkan bahwa peran media sangat strategis dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap pers harus dipandang sebagai ancaman terhadap kepentingan publik.
Eko Mardiyatno, S.H., dan Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan kesiapan Dewan Penasihat Hukum MSRI untuk memberikan pendampingan hukum apabila terdapat upaya yang berpotensi menghambat atau mengkriminalisasi kerja jurnalistik MSRI.
“Hukum harus berdiri sebagai pelindung kebenaran, bukan alat pembungkaman,” tegas keduanya.
Pengalaman di Lapangan: Fakta, Tekanan, dan Keteguhan Jurnalis MSRI
Penguatan perspektif hukum dalam kerja jurnalistik MSRI tidak berdiri di ruang kosong. Ia berangkat dari pengalaman nyata di lapangan yang dialami langsung oleh jajaran struktural dan wartawan MSRI di berbagai wilayah Jawa Timur.
Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Jawa Timur, Roni Yuwantoko, menyampaikan bahwa kerja jurnalistik di daerah kerap dihadapkan pada tekanan non-teknis, mulai dari pembatasan akses informasi hingga upaya intimidasi verbal.
“Namun, fakta di lapangan justru menegaskan pentingnya peran pers sebagai pengawas kebijakan publik dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur, Dwi Wahyu Anggraini, yang menilai bahwa jurnalis daerah sering bekerja dalam keterbatasan, tetapi dituntut menjaga akurasi dan keberimbangan.
“Pengalaman di lapangan mengajarkan kami bahwa integritas adalah benteng utama jurnalis,” tegasnya.
Dari sisi liputan investigatif, David Risdianto (Liputan Jawa Timur) menuturkan bahwa proses pengumpulan data sering kali membutuhkan ketekunan ekstra, verifikasi berlapis, serta keberanian menghadapi resistensi pihak-pihak tertentu.
“Di sinilah etika jurnalistik diuji—bukan hanya soal menulis, tetapi tentang tanggung jawab moral kepada publik,” katanya.
Di tingkat kabupaten, Kabiro Gresik, Eka Fitria Agustina, menyampaikan bahwa jurnalis MSRI di daerah berhadapan langsung dengan dinamika sosial masyarakat.
“Kami tidak hanya melaporkan peristiwa, tetapi juga menyerap aspirasi warga yang sering kali tidak terdengar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabiro Mojokerto, Mulyono, dan Kabiro Jombang, Mulyono Budi Santoso (Cak Loem), menegaskan bahwa kerja jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan kekuasaan lokal.
“Pengalaman ini menguatkan kami bahwa pers harus tetap berdiri di tengah—tidak berpihak, namun tegas pada fakta,” ujar keduanya.
Dari barisan wartawan, Agung Tri Hermawan (Mojokerto) dan Firnanda Aulia Dian Arimbi (Tulungagung) menyampaikan bahwa kerja lapangan tidak jarang diwarnai tekanan psikologis, namun komitmen pada kode etik jurnalistik menjadi pegangan utama.
“Kami belajar bahwa keberanian jurnalis bukan untuk menantang, tetapi untuk menjaga kebenaran tetap hidup,” tutur Firnanda.
Dewan Penasihat MSRI, Kasroni Viki Fendi, menilai bahwa pengalaman lapangan para jurnalis MSRI merupakan bukti bahwa pers bekerja bukan atas dasar opini, melainkan realitas yang terverifikasi. “Karena itu, perlindungan hukum dan solidaritas internal menjadi keharusan,” tegasnya.
Statement IT MSRI
Mohammad Hamim, selaku IT Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menegaskan bahwa di era digital, kerja jurnalistik tidak hanya berada di lapangan, tetapi juga di ruang teknologi informasi yang menuntut ketelitian dan tanggung jawab tinggi.
“Setiap data, foto, video, dan dokumen liputan yang dipublikasikan MSRI melalui proses pengamanan, penyimpanan, dan verifikasi digital. Ini penting untuk menjaga keaslian data, mencegah manipulasi, serta melindungi jurnalis dan narasumber dari risiko penyalahgunaan informasi,” ujar Mohammad Hamim.
Ia menjelaskan bahwa sistem digital MSRI dirancang untuk mendukung prinsip jurnalistik yang akuntabel. “Teknologi bukan hanya alat publikasi, tetapi bagian dari pertanggungjawaban etik dan hukum. Dokumentasi digital yang tertata menjadi bukti bahwa kerja jurnalistik MSRI berbasis fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Hamim, tantangan serangan siber, penyebaran hoaks, hingga upaya peretasan informasi menjadi risiko nyata bagi media independen. Oleh karena itu, penguatan sistem IT merupakan bentuk perlindungan tidak langsung terhadap kebebasan pers.
“Keamanan data adalah perlindungan terhadap kebenaran. Jika data aman, maka integritas pemberitaan tetap terjaga,” tambahnya.
Penguatan Penutup (Opsional untuk Redaksi)
Statement IT MSRI ini melengkapi pandangan hukum, pengalaman lapangan, dan kebijakan redaksi MSRI sebagai satu kesatuan ekosistem pers profesional—mulai dari jurnalis di lapangan, perlindungan hukum, hingga pengelolaan teknologi informasi yang bertanggung jawab.
Pernyataan Direktur Utama sekaligus Pemimpin Redaksi MSRI
Direktur Utama sekaligus Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, menegaskan bahwa seluruh pengalaman lapangan tersebut menjadi fondasi kebijakan redaksi MSRI.
“MSRI dibangun dari kerja lapangan yang nyata, bukan dari meja kekuasaan. Setiap wartawan kami bekerja dengan risiko, dedikasi, dan tanggung jawab moral kepada publik. Oleh karena itu, redaksi berdiri penuh melindungi kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan taat hukum,” tegas Slamet Pramono.
Ia menambahkan bahwa dukungan Dewan Penasihat Hukum, Dewan Penasihat, serta struktur kewilayahan MSRI adalah bentuk keseriusan institusi pers dalam menjaga marwah profesi.
“Pers bukan musuh negara, bukan pula alat kepentingan. Pers adalah penjaga akal sehat publik. Selama MSRI berdiri, kami akan tetap konsisten menyuarakan kebenaran—tenang, terukur, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments