Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Penerimaan Taruna Akpol 2025, 4 Tersangka Ditangkap

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Penerimaan Taruna Akpol 2025, 4 Tersangka Ditangkap
Dok, foto; Konferensi pers, Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Penerimaan Taruna Akpol 2025, 4 Tersangka Ditangkap. Rabu (5/11/2025).

MSRI, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan bermodus penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2025 yang merugikan korban hingga Rp2,65 miliar. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers ungkap kasus menonjol di lobi Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025), dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman.

Dalam keterangannya, Wakapolda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang dijanjikan kelulusan anaknya menjadi Taruna Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan sejumlah uang.

“Setelah uang diserahkan secara bertahap, korban ternyata tidak lolos seleksi. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,65 miliar,” ungkap Brigjen Latif Usman kepada wartawan.

Empat Tersangka, Dua Diantaranya Oknum Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memaparkan, penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus yang terjadi di Pekalongan dan Semarang periode Desember 2024–April 2025.

Keempat tersangka tersebut adalah:

• AUK (38) – oknum anggota Polri

• FR (41) – oknum anggota Polri

• SAP (54) – warga sipil

• JW (43) – warga sipil

Salah satu tersangka sipil, SAP, diduga mengaku sebagai adik kandung seorang petinggi Polri untuk memperdaya korban. Klaim tersebut terbukti palsu.

“Modus mereka adalah mengaku punya koneksi dengan pejabat tinggi Polri dan menjanjikan kelulusan calon taruna. Korban menyerahkan uang sebesar Rp2,65 miliar,” jelas Kombes Dwi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

• Dokumen pernyataan

• Bukti transfer antar rekening

• Uang tunai Rp600 juta

• Dua telepon genggam

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menambahkan bahwa dua oknum polisi sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Rekrutmen Akpol Dipastikan Gratis

Wakapolda menegaskan bahwa rekrutmen anggota Polri — termasuk Akpol — tidak dipungut biaya.

“Yang perlu disiapkan hanya kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kemampuan akademik. Tidak ada jalan pintas lainnya,” tegas Brigjen Latif.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

“Segera laporkan kepada kepolisian jika menemukan indikasi calo atau pungutan dalam proses seleksi. Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa segala bentuk praktik percaloan dalam rekrutmen Polri adalah penipuan, dan siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum.

{Redaksi}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama