MSRI, SURABAYA - Kasus penipuan berkedok program pinjaman tanpa bunga untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyeret nama Rengga Pramadhika Akbar bin Okto Narwanto, anak dari Lurah Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Ia kini resmi duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa Rengga bersekongkol dengan dua rekannya, Bramasta Afrizal Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza, yang berkas perkaranya disidangkan terpisah. Ketiganya diduga menipu puluhan warga UMKM di Surabaya dengan iming-iming pinjaman modal tanpa bunga melalui aplikasi Kredivo, Shopee PayLater, dan Akulaku.
Aksi penipuan tersebut bermula pada 21 Oktober 2024, ketika Rengga dan Bramasta sepakat menjalankan program fiktif yang diklaim sebagai kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Kredivo Group. Untuk memperkuat skema tipu-daya ini, mereka menggunakan badan usaha CV Grand Jaya Ambasador, dengan Rengga sebagai komisaris dan Bramasta menjabat direktur utama.
Keduanya kemudian menggelar sosialisasi palsu di sejumlah kelurahan, antara lain Sememi, Kandangan, dan Pakal. Dalam kegiatan tersebut, terdakwa meyakinkan warga UMKM bahwa mereka akan memperoleh bantuan pinjaman tanpa bunga dari pemerintah. Sosialisasi bahkan dikemas menarik dengan kuis berhadiah uang tunai antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu guna menarik minat warga.
“Para pelaku mengaku sebagai perwakilan Pemerintah Kota Surabaya yang bekerja sama dengan Kredivo, sehingga membuat warga percaya,” terang JPU Reiyan Novandana dalam persidangan, Kamis (9/10/2025).
Untuk memperlancar aksinya, Rengga disebut memanfaatkan statusnya sebagai anak lurah Sememi. Ia bahkan menggandeng seorang ASN bernama Badrus Ilyas dari Kelurahan Sememi untuk membantu mengumpulkan peserta sosialisasi serta menyebarkan informasi program pinjaman fiktif tersebut.
Setelah para korban mendaftar dan memperoleh limit kredit dari aplikasi pinjaman online, para terdakwa kemudian melakukan pencairan dana melalui jasa gestun (gesek tunai) menggunakan akun Instagram Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya milik seseorang bernama Vindi Anisani. Dana hasil pencairan dikirim ke rekening Seabank atas nama Bramasta, lalu sebagian dialirkan ke rekening Rengga dan Erlangga.
Namun, uang tersebut tidak pernah diterima warga. Sebaliknya, para korban justru menerima tagihan penuh berikut bunga dari pihak aplikasi ketika jatuh tempo pembayaran.
Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa total dana hasil pencairan mencapai Rp123 juta lebih, dengan rincian Rp61,16 juta masuk ke rekening Rengga, dan Rp61,88 juta ke rekening Erlangga. Sedangkan kerugian warga UMKM dari tiga kelurahan terdampak ditaksir mencapai Rp304.451.490.
Rengga berperan sebagai penggagas, pengendali kegiatan, dan penyandang dana operasional.
Bramasta bertugas sebagai pelaksana lapangan dan eksekutor pencairan dana, sementara Erlangga berperan dalam dokumentasi, administrasi, serta membantu transaksi menggunakan akun korban.
“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi warga UMKM di tiga kelurahan, yakni Sememi, Kandangan, dan Pakal,” tegas JPU dalam dakwaannya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wijayanto itu diakhiri dengan pernyataan singkat dari kuasa hukum terdakwa, Agung Maulana Husin, yang menyebut masih akan mempelajari isi dakwaan.
“Pikir-pikir, sebab baru tahu isi dakwaan, yang mulia,” ucapnya kepada majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan di Pengadilan Negeri Surabaya.
{Spr99}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments