![]() |
Dok, foto; ilustrasi LKS |
MSRI, SIDOARJO - Distribusi ilegal Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah negeri wilayah Sidoarjo dikendalikan oleh satu nama dari kalangan swasta. Skema dilakukan tanpa dasar hukum, memaksa kepala sekolah membeli dari satu pemasok, tanpa ruang negosiasi, tanpa mekanisme resmi.
Pelaku disebut menjalin hubungan dengan pejabat daerah, memanfaatkan pengaruh untuk melancarkan praktik penyalahgunaan jabatan. Instruksi diberikan secara lisan, sistematis, dan mengarah pada monopoli terselubung.
Praktik ini memenuhi unsur pidana:
• Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor – memberi sesuatu kepada pejabat untuk memengaruhi keputusan.
• Pasal 12 huruf e UU Tipikor – penyalahgunaan jabatan oleh penyelenggara negara, Pasal 12C – gratifikasi.
• Pasal 55 KUHP – turut serta melakukan kejahatan. Ancaman hukuman: penjara 4–20 tahun, denda hingga Rp1 miliar.
Pelanggaran terhadap Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 181 ayat (1) juga terjadi: larangan mutlak jual beli bahan ajar oleh pihak sekolah maupun mitra luar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan dari Dinas Pendidikan maupun Pemkab Sidoarjo. Sementara itu, praktik terus berjalan.
Media ini akan mengungkap identitas pelaku dan segera melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum.
Ini bukan administrasi. Ini kejahatan. Dan hukum menunggu.
{Tim/Red}
dibaca
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments