MediaSuaraRakyatIndonesia.id

BSKDN: BUMD Potensi Besar Motor Penggerak Kemandirian Fiskal Daerah

BSKDN: BUMD Potensi Besar Motor Penggerak Kemandirian Fiskal Daerah
Dok, foto; Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo.

MSRI, JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki potensi besar sebagai motor penggerak kemandirian fiskal daerah. Namun, potensi ini tak akan optimal tanpa penguatan tata kelola dan kualitas sumber daya manusia.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) yang digelar di Command Centre BSKDN, Jakarta, Rabu 30 Juli 2025.

Dengan mengusung tema “Tantangan, Strategi, Kelemahan, dan Peluang BUMD sebagai Pilar Kemandirian Fiskal Daerah”, diskusi ini menyoroti berbagai hambatan struktural yang selama ini menghambat performa BUMD di berbagai wilayah.

Dalam paparannya, Yusharto menegaskan bahwa keberhasilan BUMD tidak semata bergantung pada kucuran modal, melainkan sangat ditentukan oleh keberadaan SDM yang adaptif, profesional, dan memiliki visi jangka panjang. Menurutnya, banyak BUMD saat ini belum optimal karena terkendala lemahnya manajemen, minimnya inovasi, dan kurangnya akuntabilitas.

“Tantangan BUMD hanya bisa dijawab jika kita memiliki SDM unggul dan sistem tata kelola yang kuat,” tegas Yusharto.

Ia menambahkan, peran BUMD sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah—baik melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, hingga penyediaan layanan publik berbasis bisnis.

Isu lemahnya regulasi turut disoroti oleh praktisi hukum dan akademisi, Pininta Ambuwaru. Ia menilai bahwa meskipun BUMD memiliki peluang besar sebagai sumber PAD, regulasi yang mengatur keberadaan dan operasional BUMD masih terlalu minim.

“Undang-Undang Pemerintahan Daerah saat ini hanya menyentuh BUMD dalam 11 pasal. Jelas itu belum cukup,” ujar Pininta.

Menurutnya, keberhasilan BUMD memerlukan reformasi dari hulu ke hilir: mulai dari pendirian BUMD yang sesuai kebutuhan daerah, rekrutmen manajemen profesional, hingga penerapan prinsip-prinsip hukum perusahaan yang konsisten.

Di sisi lain, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi dan membina BUMD agar lebih akuntabel dan mandiri. Direktur Pengawasan BUMD dan Desa BPKP, Indra Khaira Jaya, menyebut bahwa pembinaan harus disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing BUMD.

“Kita tidak bisa memakai satu pendekatan untuk semua. Pembinaan harus berbasis data dan relevan dengan tantangan lokal,” ungkap Indra.

BPKP, lanjutnya, fokus memperkuat manajemen risiko, sistem pengendalian internal, serta penerapan good corporate governance dalam tubuh BUMD.

Forum ini menyimpulkan bahwa untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah, BUMD tidak boleh dipandang sebagai sekadar alat ekonomi, tetapi harus dijadikan strategi jangka panjang dalam pembangunan daerah. Untuk itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan lembaga pengawas menjadi kunci utama.

{Redaksi}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم
MediaSuaraRakyatIndonesia.id