MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Jatanras Polda Jatim Tangkap Oknum Mahasiswa Pemeras Kadispendik Jatim


Jatanras Polda Jatim Tangkap Oknum Mahasiswa Pemeras Kadispendik Jatim
Dok, foto; Jatanras Polda Jatim Tangkap Oknum Mahasiswa Pemeras Kadispendik Jatim.


MSRI, SURABAYA - Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kejahatan pemerasan, pengancaman, serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sepasang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Surabaya.

Aksi ini melibatkan inisial SH alias BS (24) dari Bangkalan, Madura, dan MSS (26) asal Pontianak Barat. Korbannya adalah Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadispendik Jatim), Aries Agung Paewai yang tinggal di Sidoarjo.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Widi Atmoko, Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, serta Kanit II Kompol Tatar pada Kamis (24/7/2025), kasus ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025.

Saat itu, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Surat tersebut menyatakan rencana aksi pada Senin, 21 Juli 2025, dengan tuntutan agar Aries Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan dengan istri seorang perwira TNI.

Pada Sabtu, 19 Juli 2025, kedua pelaku, bersama dua saksi bernama Iqbal alias Iwan dan Fahri alias Hendra yang mewakili korban, bertemu di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan penyerahan uang tunai senilai Rp 50 juta. Tujuan pembayaran ini adalah untuk membatalkan rencana demo dan menghapus isu perselingkuhan Kepala Dinas yang telah disebarkan di media sosial (Instagram dan TikTok).

Namun, saat itu hanya tersedia uang sejumlah Rp 20.050.000. Perlu diketahui, organisasi bernama FGR yang didirikan oleh kedua tersangka tidak memiliki izin resmi dan hanya beranggotakan mereka berdua.

Penangkapan dan Barang Bukti

Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap basah kedua pelaku di area parkir kafe Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Uang tunai Rp 20.050.000 ditemukan dalam paper bag di balik pakaian SH alias BS. Petugas segera membawa tersangka dan barang bukti ke Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi Surat Pemberitahuan Kegiatan Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 dari Organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi), uang tunai Rp 20.050.000, satu unit Handphone Vivo Y22, satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy, dan satu unit HP Oppo Reno 8 warna biru.

Jeratan Hukum dan Imbauan

Atas tindakan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 369 KUHP, dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti keduanya. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan sejak Senin, 21 Juli 2025, di Rutan Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa pemerasan. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. @red.

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم
MediaSuaraRakyatIndonesia.id