![]() |
Dok, foto; Polres Tulungagung, Polda Jatim mengelar konferensi pers kasus pencabulan terhadap 19 anak dan amankan 4 tersangka di halaman Mapolres Tulungagung. Selasa 3 Juni 2025. |
MSRI, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung mengelar konferensi pers penangkapan lima tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur selama kurun waktu dua bulan terakhir. Dikabarkan jumah korban mencapai 19 anak.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, kelima tersangka itu adalah AIA (25), warga Kabupaten Komering Ilir, Sumatera Selatan, kemudian SK (60) warga Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, SP (39), warga Kecamatan Bandung, Tulungagung, JD (46) warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, serta IR (43), warga Kecamatan Pakel, Tulungagung.
"Diketahui jumlah korban totalnya ada 19 anak. Mereka berusia antara 6-16 tahun. Rinciannya, 5 anak menjadi korban AIA, 7 anak korbannya SP, dan sisanya masing-masing satu korban," kata AKBP Taat kepada wartawan, Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung. Selasa 3 Juni 2025.
Menurut Kapolres, 5 tersangka yang ditangkap rata-rata merupakan orang dekat korban. Mereka di antaranya adalah pengajar, ayah tiri, ayah kandung, hingga tetangga.
![]() |
Dok, foto; Sang Predator 4 tersangka cabuli 19 anak. |
Kondisi itu dinilai memprihatinkan karena orang yang seharusnya melindungi korban justru menjadi pelaku.
"Bahkan untuk 2 tersangka SK dan IR ini sampai menyetubuhi korbannya," katanya.
Sehingga dari hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka AIA dipastikan mengidap pedofilia atau kelainan seksual yang menjadikan anak sebagai korbannya. Sedangkan tersangka SP juga ditengarai pedofilia, karena 7 korbannya adalah anak dengan rentang usia 6-9 tahun.
"Untuk tersangka lain masih kami upayakan pemeriksaan kejiwaan," jelasnya lagi Kapolres Tulungagung.
Polisi khawatir maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur di Tulungagung menjadi fenomena gunung es atau kasus yang muncul di permukaan hanya sebagian kecil.
![]() |
Dok, foto; 4 tersangka cabuli 19 anak dan barang bukti, saat pers release di halaman Mapolres Tulungagung. |
"Kami mengimbau kepada seluruh stakeholder termasuk orang tua, guru dan keluarga untuk mengedukasi anaknya agar melawan kekerasan seksual. Salah satunya diajari tentang apa saja bagian tubuh yang tidak boleh dipegang orang lain," jelasnya.
Perlu adanya Edukasi, kata dia (Kapolres), penting untuk dilakukan agar anak memiliki kepekaan terhadap bahaya pencabulan sehingga potensi tindak asusila yang oleh orang dekat seperti keluarga maupun orang lain bisa dicegah.
Saat ini 4 tersangka ditahan di Polres Tulungagung, sedangkan 1 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak atau Pasal 82 (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.
Sedangkan untuk kasus keempat melibatkan seorang ayah tiri berinisial SK (60) yang menyetubuhi anak tirinya LKA (16) sebanyak 6 kali. Hal tersebut dilakukan tersangka saat istri / ibu korban tidak ada dirumahnya wilayah Sumbergempol.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat sesuai Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1), (2) dan/atau 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UURI Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 81 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi.
Reporter : Roni Yuwantoko
(Kaperwil Jatim)
dibaca
Posting Komentar