Media Suara Rakyat Indonesia.id

Mobil Milik Warga Bareng Jombang, Dirampas Debcolektor (DC) di Jalan Raya Pare Kediri

Mobil Milik Warga Bareng Jombang, Dirampas Debcolektor (DC) di Jalan Raya Pare Kediri
Dok, foto; Mobil Milik Warga Bareng Jombang, Dirampas Debcolektor (DC) di Jalan Raya Pare Kediri.

MSRI, JOMBANG - Nasib naas dialami Hari (50) warga Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang saat kendaraan mobil miliknya di rampas debcolektor yang mengaku dari BFI finance di jalan raya Pare - Kediri. Rabu (4/6/2025) sore.

Kejadian bermula saat mobil Avanza miliknya bernopol W 1958 RM dipinjam tetangga untuk dipakai berpergiaan namun pada saat melintas di jalan raya Pare Kediri diberhentikan dan di rampas Debcolektor (DC) yang mengaku dari BFI Finance.

Pantauan Media ini pada Kamis, 5 Juni 2025 pukul 12.33 wib, unit kendaraan Avanza bernopol W 1958 RM berwarna putih milik Hari terparkir di halaman kantor BFI Finance cabang Jombang.

Hari (50) mengatakan, kejadian perampasan mobil miliknya dijalan raya Pare Kediri terjadi pada hari Rabu 4 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Dirampas di jalan raya Pare Kediri oleh debcolektor dari BFI, kejadian Rabu sekitar pukul 5 sore. Pada waktu itu mobil saya di pinjam tetangga. Saya juga tidak mengetahui jika mobil saya ini telat karena BPKB mobil saya ini dipinjam tetangga bernama Erny yang sekarang minggat melarikan diri, dibilang rugi ya rugi saya mas",katanya Kamis (5/6/2025) pukul 11.20 WIB.

Masih lanjut diceritakan Hari, BPKB miliknya itu awalnya dipinjam tetangga bernama Eny untuk di gadaikan sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah). Namun ternyata BPKB tersebut malah di gadaikan sebesar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan telat tidak dibayar selama dua bulan.

"Saya tidak tau jika digadaikan sebesar seratus juta, karena akadnya waktu pinjam BPKB ke saya dia bilang digadaikan sebesar empat puluh juta selama satu tahun, ternyata kok digadaikan seratus juta selama tiga tahun. Saya juga tidak tau kalau tidak dibayar. Tau tau mobil saya di pakai tetangga langsung di rampas debcolektor di jalan raya Pare Kediri telat 2 bulan", ceritanya.

Masih diceritakan Hari, setelah mendapat kabar jika mobilnya dirampas debcolektor dirinya langsung menghubungi Eny yang meminjam BPKB nya namun tidak bisa. Upaya menghubungi suaminya pun dilakukan.

"Saya menghubungi saudara Eny yang meminjam BPKB tidak bisa, akhirnya saya menghubungi suaminya. Saat saya tanya terkait perihal utang piutang di bank tersebut suaminya kaget karena meras tidak pernah tau dan tidak pernah ikut tanda tangan pinjaman tetapi kok bisa di ACC pinjaman itu tanpa persetujuan suami. Saya curiga menduga ada keterlibatan orang dalam BFI dalam proses kredit ini. Jangan juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan jika memang benar suami Eny ini tidak merasa tanda tangan,"tuturnya.

Hari juga menyayangkan tindakan para debcolektor yang merampas unit mobilnya secara paksa di jalan raya.

Terpisah, Nanta yang mengaku sebagai kepala penagihan atau kepala Kolektor penagihan BFI Finance cabang Jombang membenarkan jika mobil tersebut ditarik oleh pihaknya lantara telat angsuran selama dua bulan.

"Masalah telatnya masih telat dua berjalan tiga mas, jadi colektor ku nagih itu sudah tidak ada orangnya mas pihak BFI mengambil kebijakan. Kalau dirampas dijalan saya tidak tau ya prosesnya seperti apa, yang penting saya menerima sudah ada BSTK nya. Kalau ngajak debat atau ingin tau prosesnya dilapangan silahkan dikantor saja mas,"ucapnya dengan nada menantang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Kamis (5/6/2025) malam.

Masih lanjut di dalihkan Nanta, dirinya mengaku bukan yang melakukan eksekusi unit tersebut, melainkan ada pihak ketiga dalam eksekusi mobil tersebut.

"Lho sampean tanya saya, saya bukan yang melakukan eksekusi mas mohon maaf nggeh, silahkan ke bagian PT nya aja lho, PT DCM, kalau mau koordinasi silahkan tapi kalau mencari celah sini kita sama sama tidak tau," pungkasnya.

Perlu diketahui, perampasan atau penarikan unit kendaraan dijalan raya secara paksa oleh debcolektor atau leasing  sangat tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan melawan hukum. Sesuai aturan Undang Undang. Dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda Jawa Timur harap segera turun tangan karena sudah menjadi keresahan masyarakat. Biar tidak ada lagi korban berikutnya.

{ Cak Lum }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id