![]() |
Dok, foto; Ribuan Aksi Ojol di Surabaya, Pemprov Jatim Ambil Langkah Tegas Terhadap Aplikator Transportasi Online. Selasa (20/5/2025). |
MSRI, SURABAYA - Ribuan ojek onlen (ojol) yang melakukan aksi demonstrasi di Surabaya, Selasa 20 Mei 2025, menyambut langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), yang memberikan sanksi kepada aplikator transportasi online.
Kepada aplikator InDrive, Pemprov mengirimkan usulan gubernur (Khofifah Indar Parawansa) kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar aplikasi tersebut dilarang beroperasi di Jawa Timur.
Pemprov Jatim juga melayangkan Surat Peringatan (SP-1) kepada aplikator transportasi Shopee, Lalamove, dan Maxim. Sementara bagi Gojek dan Grab, program-program yang dinilai merugikan driver dihentikan sementara.
"Ya kami tetap mengawal bagaimana proses mereka meluncurkan program itu seperti yang dikatakan Pak Kadis (Dinas Perhubungan, Nyono)," tutur Koordinator massa aksi, Tito Ahmad di sela-sela aksi, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa hubungan antara aplikator transportasi online dan driver bukan seperti majikan dan bawahan, melainkan status kemitraan.
"Saya tambahkan ya, ini bukan hubungan seperti kerja dengan majikan, ini statusnya kemitraan. Karena itu, jangan sampai program (yang merugikan driver) diluncurkan tanpa pengawasan Dishub Jatim," imbuhnya.
Sebagai informasi, ada lima tuntutan yang dibawa oleh para ojol, di antaranya mereka menuntut mutlak penurunan potongan aplikasi menjadi 10 persen; tentukan tarif bersih yang diterima Mitra.
Aplikator juga dituntut untuk menaikkan tarif pengantaran penumpang, segera terbitkan regulasi tarif pengantaran makanan dan barang, serta mendesak pemerintah untuk segera terbitkan UU Transportasi Online Indonesia.
Tito yang juga Ketua Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) menilai sikap aplikator selama ini, melanggar Keputusan Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
"Selama ini aplikasi itu salah, dia langsung mengeluarkan harga itu tidak boleh. Karena keputusan Menteri Perhubungan 118 Tahun 2018 itu ada, dilarang menetapkan tarif ini, sesuai paket," tukas Tito.
Sesuai Pasal 22 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus, termasuk transportasi online, ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai wilayah operasi.
Dalam SK Gubernur Jatim tentang penetapan tarif transportasi online, tarif batas bawah roda dua adalah Rp 2.000 per km dan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Sementara untuk transportasi publik roda empat, Pemprov Jatim menetapkan tarif batas bawahnya Rp 3.800 per km dan tarif batas atas Rp 6.500 per km.
{ Redaksi }
dibaca
Posting Komentar