Media Suara Rakyat Indonesia.id

Dana Desa Bukan Untuk Pribadi Kepala Desa, Awasi Penyalahgunaan Kewenangannya

Dana Desa Bukan Untuk Pribadi Kepala Desa, Awasi Penyalahgunaan Kewenangannya
Gambar ilustrasi

MSRI, JOMBANG - Aturan wajib untuk transparansi, akuntabel dan partisipatif pengelolaan Dana Desa  harus di lakukan seluruh Kepala Desa sesuai aturannya. Kamis (01/05/2025).

Akan tetapi, untuk praktik di lapangan masih banyak kepala desa dan perangkatnya yang justru mengambil alih peran pelaksanaan dalam mengerjakannya baik proyek fisik dan lainnya,bahkan secara sistematis berkolusi untuk menutup-nutupi informasi publik terkait dana desa.

Dalam prihal ini jika terbukti bukan hanya keliru, tapi melanggar hukum. karena sudah jelas pelaksanaan tersebut dilarang merangkap dalam pelaksana proyek dari dana desa.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa menjadi pelaksana proyek. Pasal 29 huruf e menyatakan bahwa kepala desa dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek desa.

Perlu diketahui aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menyebut bahwa pelaksana kegiatan adalah unsur kaur dan kasi, bukan kepala desa atau perangkat lain. Untuk prinsip swakelola pun ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, di mana pembangunan yang dibiayai dana desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat, bukan dikuasai oleh aparat pemerintahan desa.

Surat Edaran Bersama KPK, Kemendagri, dan Kemenkeu Nomor 700/8927/SJ Tahun 2015 juga mempertegas larangan tersebut sebagai langkah pencegahan korupsi di pemerintahan desa terkait penyalahgunaan dana desa.

Semuanya di butuhkan peran Kejaksaan lewat Program “Jaga Desa” dan kejaksaan RI kini aktif mengawasi dana desa melalui program “Jaga Desa”, yang bertujuan mencegah korupsi sejak dini di tingkat desa.

Program ini menggantikan fungsi TP4D dan kini menjadi salah satu instrumen utama pencegahan dan pengawalan pembangunan desa.

Bahkan melalui program “Jaga Desa”, Kejaksaan pun di harapkan untuk melakukan peran yaitu: 

- Penyuluhan hukum kepada kepala desa dan perangkat

- Pendampingan penggunaan dana desa agar tepat sasaran -Pemantauan realisasi pembangunan desa

- Tindakan hukum jika ditemukan penyimpangan atau korupsi

Dan beberapa Kejaksaan Negeri bahkan membentuk juga Posko "Jaga Desa" di daerahnya masing-masing agar lebih dekat dengan masyarakat dan pemerintah desa.

Pelaksanaan tersebut semua wajib di laksanakan dengan transparan dan di umumkan rencana hingga Penggunaan Dana Desa kepada masyarakat dan pihak yang terkait.

Untuk Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi secara terbuka kepada masyarakat juga terbuka terhadap lembaga sosial kontrol.

Kegiatan pelaksanaan Setiap tahap mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana desa harus diumumkan secara terbuka secara transparan tanpa harus di tutup-tutupi .

Aturan ini ditegaskan dalam:

- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 huruf c: Pemerintahan desa dilaksanakan secara terbuka.

- Permendagri No. 46 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (2): Pemerintah desa wajib menyediakan informasi kepada masyarakat tentang rencana dan pelaksanaan pembangunan serta keuangan desa.

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 11 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang relevan, termasuk penggunaan anggaran.

Pelaksanaan kegiatan dengan demikian, APBDes, RKPDes, serta laporan realisasi dana desa wajib diumumkan secara fisik (misalnya di papan informasi desa) dan/atau digital agar mudah diakses masyarakat.

Sangsi jika kepala desa tidak transparan atau menolak memberikan akses informasi publik, dengan cara menyembunyikan pengunaan dana desa, merangkap pelaksanaan proyek fisik, maka :

- Masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP).

- Kepala desa bisa dikenakan sanksi administrasi, pencabutan wewenang, bahkan sanksi pidana jika terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran.

Sanksi Tegas Jika Kepala desa, Pemerintahan desa yang melanggar menyembunyikan informasi atau menyalahgunakan anggaran dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan wewenang, bahkan pidana berdasarkan: 

- UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 52:

Badan publik yang tidak menyediakan atau menanggapi permintaan informasi dapat dipidana 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta.

Jika ada penyalahgunaan dana desa, maka dapat dijerat dengan UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

- UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 52:

Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik secara berkala, serta dengan sengaja tidak menanggapi permintaan informasi publik dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.

Dana desa adalah hak rakyat, bukan milik pribadi aparat pemerintahan Desa atau Kepala Desa. Di setiap nilai rupiah dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan.

Pemerintahan Desa, Kepala Desa wajib menjunjung tinggi integritas dan transparansi, serta tidak menyalahgunakan wewenangnya sebagai pelaksana proyek. Masyarakat juga didorong aktif mengawasi dan meminta keterbukaan informasi. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan ke aparat penegak hukum (APH), inspektorat, atau Komisi Informasi di wilayah setempat.

{ Cak Lum }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id