MSRI, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta dukungan dari Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan kejahatan seksual anak yang beroperasi melalui platform Facebook. Pengungkapan ini menyoroti maraknya penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan konten berbau incest dan pornografi anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari viralnya unggahan tidak senonoh di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Dalam grup tersebut beredar foto dan video eksploitasi seksual anak yang mencederai nilai kemanusiaan.
“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” ujar Brigjen Pol Himawan saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (21/5/2025).
Setelah melakukan profiling dan monitoring digital, penyidik menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025. Hasilnya, enam tersangka berhasil diringkus di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu tersangka berinisial MR diketahui sebagai admin dan pencetus grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 8 unit ponsel, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook aktif, 5 akun email, serta ratusan file digital berisi konten pornografi anak.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp6 miliar.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa para korban sebagian besar masih berusia 7 hingga 12 tahun. Para pelaku memanfaatkan kedekatan emosional dalam lingkungan keluarga atau tetangga untuk melancarkan aksinya.
“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga. Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.
Polri telah menjalin koordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, serta sejumlah lembaga pendukung untuk menjamin pemulihan para korban secara menyeluruh. Rehabilitasi medis, pendampingan hukum, hingga penyediaan rumah aman menjadi bagian dari upaya pemulihan berkelanjutan.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual di ruang digital, khususnya yang menyasar anak-anak. Masyarakat diimbau aktif melapor jika menemukan indikasi aktivitas serupa di media sosial.
dibaca
إرسال تعليق