Media Suara Rakyat Indonesia.id

Wali Kota Surabaya Akan Memberikan Pendampingan Hukum Karyawan Yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan

Wali Kota Surabaya Akan Memberikan Pendampingan Hukum Karyawan Yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan
Dok, foto; Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

MSRI, SURABAYA - Kasus ditahannya ijazah karyawan oleh perusahan tempanya bekerja, akhirnya mendapat perhatian dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ahirnya turun tangan dan memberikan pendampingan hukum. Eri Cahyadi sendiri  menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus tetap mendukung iklim investasi di kota tersebut.

Kasus yang sempat rame dan viral ini, berawal dari Wakil Walikota Surabaya Armudji yang turun langsung setelah mendapat aduan dari seorang pekerja asal Pare, Kediri,  pemuda tersebut mengaku bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya.

Namun, pihak perusahaan membantah adanya hubungan kerja dengan yang bersangkutan.

“Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya bilang ini bukan pegawainya, tapi yang bersangkutan mengaku sebagai pegawai di perusahaan itu. Bahkan ada bukti tanda terima ijazah yang dipegang oleh perusahaan,” ujar Wali Kota Eri, Senin (14/4/2025).

Menindaklanjuti hal ini, Pemkot Surabaya secara resmi mendampingi karyawan tersebut membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. “Pagi ini, kami antarkan langsung ke Polrestabes. Pukul 10.00 WIB, Kepala Disperinaker Surabaya akan mendampingi proses pelaporan,” tegas Eri.

Ia juga menekankan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab secara hukum. Untuk itu, Pemkot bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban.

“Pemerintah kota wajib mendampingi secara hukum. Kita sudah kerja sama dengan Peradi. Kita akan dampingi dari awal sampai tuntas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eri mengimbau agar pekerja lain yang mengalami kasus serupa segera melapor agar bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ada korban lain dari perusahaan yang sama, silakan melapor, apalagi kalau warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya bantu, apalagi kalau warga sendiri. Semua harus diselesaikan berdasarkan hukum dan nilai kemanusiaan,” tuturnya.

Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemkot tidak memiliki kewenangan langsung. Namun demikian, koordinasi terus dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menangani kasus ini.

“Kami memang tidak punya kewenangan pengawasan, tapi kami tidak lepas tangan. Mediasi tetap kami lakukan,” ungkapnya.

Eri menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan iklim investasi. “Ayo kita lindungi hak pekerja dan jaga iklim investasi. Hukum harus ditegakkan, dan nilai kemanusiaan harus dijunjung tinggi. Kita jaga Surabaya bersama-sama,” pungkasnya.

{ Harry SR }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id