Media Suara Rakyat Indonesia.id

Tersandung Deepfake, Penipuan Bermodus Video Gubernur di Tik Tok Dibongkar Polda Jatim

Tersandung Deepfake, Penipuan Bermodus Video Gubernur di Tik Tok Dibongkar Polda Jatim


MSRI, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan manipulasi data menggunakan teknologi deepfake. Kasus ini menyeret nama kepala daerah dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polda Jatim, Surabaya, pada Senin (28/4/2025).

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan masyarakat pada 15 April 2025. Laporan itu terkait beredarnya video manipulatif yang menampilkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, seolah-olah menawarkan program bantuan pembelian sepeda motor murah seharga Rp500.000.

“Kasus ini berawal dari laporan yang kami terima pada 15 April 2025 lalu, terkait adanya penyebaran video manipulatif yang menampilkan pernyataan Gubernur Jawa Timur menggunakan teknologi deepfake. Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Menurut Kapolda, pelaku mengedit video resmi Gubernur Khofifah menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), sehingga tampak meyakinkan. Video tersebut kemudian diunggah ke TikTok dan dimanfaatkan untuk menjebak masyarakat agar mentransfer sejumlah uang ke rekening yang disiapkan.

Tersandung Deepfake, Penipuan Bermodus Video Gubernur di Tik Tok Dibongkar Polda Jatim


Tak hanya Gubernur Jawa Timur, sindikat ini juga memanipulasi citra Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat dengan modus serupa.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol R. Bagoes Wibisono mengungkapkan, tiga tersangka telah diamankan, yakni AMB (32), KH (32), dan P (23), seluruhnya berasal dari Pangandaran dan Baru, Jawa Barat.

“Konferensi pers Polda Jatim ungkap kasus deepfake penipuan video Gubernur Jawa Timur”

AMB berperan sebagai pembuat akun media sosial dan editor video deepfake, KH bertugas sebagai penyedia rekening penampungan dana hasil penipuan, dan P berperan sebagai admin WhatsApp untuk membujuk korban.

“Para pelaku sengaja menggunakan teknologi AI untuk mengedit video agar menyerupai suara dan gerak bibir asli dari kepala daerah. Hal ini untuk meyakinkan calon korban bahwa program bantuan tersebut benar-benar resmi,” ungkap Bagoes.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir. Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Polda Jatim saat ini terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Mewakili Gubernur Jawa Timur, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur yang hadir dalam konferensi pers tersebut menekankan pentingnya edukasi digital kepada masyarakat.

“Kita semua harus memberikan literasi kepada masyarakat bahwa teknologi yang kita gunakan adalah teknologi yang harus digunakan dengan cara yang benar dan dengan niat yang baik. Karena jika disalahgunakan, maka masyarakatlah yang akan mengalami kerugian di masa depan,” ujarnya.

Kominfo juga menegaskan pentingnya kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan dunia maya.

“Kolaborasi dan kerjasama antara Kominfo dengan Polda Jatim akan terus kami lakukan, khususnya dalam menangani gangguan siber. Ke depan, modus kejahatan seperti ini tentu akan semakin beragam dan kompleks. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan kerja sama seluruh elemen, agar dapat ditangani lebih cepat dan lebih efektif,” tegasnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.

{ Saiin/Red }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id