Media Suara Rakyat Indonesia.id

PSHT Jatim Desak Menkumham Segera Laksanakan Putusan Hukum Terkait Kepengurusan Sah Muhammad Taufiq

PSHT Jatim Desak Menkumham Segera Laksanakan Putusan Hukum Terkait Kepengurusan Sah Muhammad Taufiq


MSRI, SURABAYA - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jawa Timur dan Surabaya mendesak Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, agar segera melaksanakan putusan PTUN Jakarta No. 217 Tahun 2024. Putusan ini menetapkan Muhammad Taufiq sebagai pimpinan sah PSHT dan berhak atas status badan hukum organisasi.

Ketua PSHT Jawa Timur, H. Dwi Suntoro, SE, menekankan pentingnya pelaksanaan putusan hukum demi mengakhiri konflik internal PSHT yang telah berlangsung lama.

“Putusan PTUN dan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Kami meminta Menkumham segera menindaklanjuti demi masa depan PSHT,” ujar Dwi Suntoro, Selasa (22/4/2025).

Ketua PSHT Cabang Surabaya, Sugiono, juga menyuarakan dukungan penuh warga Surabaya terhadap legalitas Muhammad Taufiq.

“PSHT membutuhkan kepastian hukum. Kami mendukung penuh keputusan pengadilan yang memenangkan kubu Taufiq,” katanya.

PSHT Jatim Desak Menkumham Segera Laksanakan Putusan Hukum Terkait Kepengurusan Sah Muhammad Taufiq


Putusan PTUN Jakarta ini diperkuat oleh Putusan PK Mahkamah Agung No. 68 Tahun 2022, yang menegaskan hak Muhammad Taufiq dalam mendaftarkan badan hukum PSHT secara sah di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagai tindak lanjut, PTUN Jakarta telah mengirim surat resmi No. 614 pada 11 Februari 2025 kepada Menkumham, dengan tembusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Surat ini meminta agar pemulihan kepengurusan PSHT segera dilaksanakan sesuai putusan hukum.

Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengirim surat kepada Kemenkumham, namun belum mendapat tanggapan.

“Kami menahan diri dan warga kami agar tidak melakukan aksi. Kami hanya menuntut agar negara patuh pada hukum yang berlaku,” ujar Taufiq.

Akibat konflik organisasi, banyak atlet PSHT tidak dapat mengikuti kejuaraan pencak silat karena kubu Muhammad Taufiq belum diakui oleh Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI). Hal ini berdampak langsung pada perkembangan pencak silat nasional.

“Atlet kami kerap dilarang tampil. Ini merugikan kami dan dunia pencak silat Indonesia,” lanjut Taufiq.

Ketua Harian PB IPSI, Benny Sumarsono, mengakui bahwa konflik internal PSHT mengganggu proses seleksi atlet untuk SEA Games 2025.

“Jika masalah ini terus berlarut, maka Indonesia bisa kehilangan peluang mengirim atlet pencak silat terbaik ke SEA Games,” katanya.

Dwi Suntoro dan Sugiono mengingatkan bahwa jika pemerintah tetap pasif, maka ribuan warga PSHT di Jawa Timur dan Surabaya siap menempuh jalur konstitusional demi mendapatkan kepastian hukum dan pengakuan resmi kepengurusan PSHT.

{ Sisworo }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id