MSRI, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap pendatang baru pasca Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan urbanisasi dan menjaga ketertiban kota.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pentingnya peran RT/RW dalam mendata dan memantau pendatang, terutama di rumah indekos. “Setiap pendatang wajib lapor ke RT/RW dalam 1×24 jam. Saya harap pengecekan langsung dilakukan,” kata Eri, Selasa (8/4/2025).
Pengawasan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur standar rumah kos, termasuk fasilitas kamar dan kamar mandi serta keberadaan penjaga atau ibu kos. “Kalau model petak-petak tanpa pengawasan yang sering jadi masalah. Jadi perlu pendataan lewat RT/RW,” tegasnya.
Eri juga menekankan bahwa pendatang yang tidak memiliki tujuan atau pekerjaan yang jelas akan dipulangkan ke daerah asal. “Kalau tidak bekerja dan tidak jelas keperluannya, akan kami pulangkan. Kami koordinasi dengan pemda asal,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pengawasan ini bukan semata-mata administratif, tapi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban Kota Surabaya. “Saya minta RT/RW jangan ragu untuk mendata. Kita jaga Surabaya tetap aman,” pungkasnya.
{ Hr/Red }
dibaca
إرسال تعليق