MSRI, SIDOARJO - Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi pembelian empat bidang tanah kapling senilai Rp121 juta yang dilaporkan seorang warga ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dan kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo, kembali menjadi perhatian publik.
Hampir sebelas bulan sejak laporan polisi dibuat, korban mengaku masih belum memperoleh kepastian hukum maupun kejelasan terkait hak atas empat bidang tanah yang telah dibayarnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak korban mengenai progres penanganan perkara yang hingga kini masih berproses di tingkat penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp121 juta kepada pihak yang menawarkan empat kapling tanah tersebut. Transaksi dilakukan dengan itikad baik dan harapan bahwa objek tanah yang dijanjikan dapat segera diserahkan sesuai kesepakatan.
Namun, menurut pengakuan korban, hingga saat ini realisasi penyerahan tanah yang dijanjikan belum juga terwujud.
"Kami sudah menunggu sangat lama. Setiap kali meminta kepastian terkait tanah yang dijanjikan, yang kami terima hanya janji demi janji. Alasannya selalu berubah-ubah," ungkap keluarga korban saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
Keluarga korban yang juga berprofesi sebagai wartawan, berinisial WBS, SH, menyampaikan bahwa berbagai upaya komunikasi dan permintaan klarifikasi telah dilakukan kepada pihak yang dilaporkan. Akan tetapi, menurutnya, jawaban yang diterima selama ini hanya berupa komitmen penyelesaian tanpa realisasi yang nyata.
"Mulai dari alasan administrasi, proses pengurusan, hingga berbagai kendala lainnya selalu disampaikan. Namun sampai hari ini apa yang dijanjikan belum juga terealisasi. Karena itu korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum," ujarnya kepada wartawan MSRI.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki korban, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1042/VII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo karena locus delicti atau lokasi peristiwa berada di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perjalanannya, keluarga korban mengaku telah menerima sedikitnya lima kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polresta Sidoarjo. Meskipun hal tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan, pihak korban berharap perkembangan perkara tidak berhenti pada aspek administratif semata.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun korban juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan segera menghadirkan perkembangan konkret yang dapat memberikan rasa keadilan bagi korban," tegas WBS.
ambannya progres penanganan perkara yang telah berlangsung hampir satu tahun tersebut kini mulai menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak menilai bahwa kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun penyidik yang menangani perkara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang dari seluruh pihak terkait.
Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments