Aspirasi Rakyat Mendapat Respons Positif, 11 Tuntutan GEMPAR Resmi Diterima Plt. Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung

Aspirasi Rakyat Mendapat Respons Positif, 11 Tuntutan GEMPAR Resmi Diterima Plt. Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung

MSRI, TULUNGAGUNG – Gelombang aspirasi masyarakat yang disuarakan melalui aksi damai Gabungan Elemen Perjuangan Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Tulungagung mendapat respons positif dari pemerintah daerah dan legislatif. Sebanyak 11 poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai pada Selasa (9/6/2026) secara resmi diterima oleh Plt. Bupati Tulungagung A. Baharudin dan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), penerimaan aspirasi tersebut ditandai dengan adanya dokumen resmi yang telah ditandatangani dan memuat keterangan "DITERIMA DAN DITINDAKLANJUTI". Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen awal pemerintah daerah dan DPRD dalam merespons berbagai persoalan strategis yang menjadi perhatian masyarakat Tulungagung.

Sebelas tuntutan yang disampaikan GEMPAR meliputi berbagai sektor penting, mulai dari penuntasan kasus dugaan korupsi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, evaluasi kinerja Plt. Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), transparansi pengelolaan APBD, percepatan pembangunan daerah, pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tertunda, evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penanganan persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), peningkatan kualitas layanan kesehatan, optimalisasi penerangan jalan umum dan CCTV, evaluasi kinerja Inspektorat, hingga percepatan pelaksanaan Reforma Agraria melalui GTRA dan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Plt. Bupati Tulungagung A. Baharudin menegaskan bahwa aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Ia menyatakan bahwa seluruh poin yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan dikawal dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menerima aspirasi GEMPAR sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif. Seluruh poin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, regulasi, dan kemampuan anggaran daerah. Sedangkan untuk hal-hal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun lembaga lainnya, kami siap bersinergi dan mendukung proses yang berjalan," ujar A. Baharudin.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran daerah serta mempercepat realisasi program pembangunan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, evaluasi terhadap OPD juga akan dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme pengawasan yang telah diatur dalam peraturan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono menegaskan bahwa lembaga legislatif akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap berbagai program pemerintah daerah. Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), ia menyebut DPRD siap mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui GEMPAR.

"DPRD adalah rumah rakyat. Aspirasi yang disampaikan GEMPAR kami terima dan akan kami kawal sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki DPRD. Pengawasan terhadap program pemerintah, penggunaan anggaran, serta pelayanan publik akan terus kami tingkatkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," tegas Marsono.

Terkait sejumlah Ranperda yang masih tertunda, DPRD berkomitmen untuk mendorong percepatan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku serta melibatkan partisipasi masyarakat guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan publik.

Dengan diterimanya seluruh tuntutan tersebut, GEMPAR berharap adanya langkah nyata yang disertai target waktu yang jelas dalam penyelesaian setiap poin aspirasi. Harapan tersebut menjadi penting agar komitmen yang telah disampaikan tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan dapat diwujudkan dalam kebijakan dan program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) akan terus memantau dan mengawal perkembangan tindak lanjut atas sebelas tuntutan GEMPAR tersebut guna memastikan prosesnya berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

{Adhiroso}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama