![]() |
| Dok, foto: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Gresik–Surabaya, Sita 68,211 Gram Sabu dan Amankan Empat Tersangka. Keterangan pers, Selasa (21/4/2026). |
MSRI, GRESIK – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lintas kota yang beroperasi di wilayah Gresik dan Surabaya.
Dalam press release yang digelar, jajaran kepolisian mengamankan empat tersangka berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35), yang memiliki peran berbeda dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Selasa (21/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan secara intensif oleh tim di lapangan.
Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka FJT pada Selasa malam, 14 April 2026, di sebuah apartemen wilayah Kebomas. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 0,051 gram.
“Dari penangkapan awal tersebut, tim langsung melakukan pengembangan secara cepat dan berkelanjutan hingga menjangkau wilayah Pakal, Surabaya, dan Menganti, Gresik,” ujarnya.
Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka AHC, yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan. Ia diamankan pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di kediamannya di Perumahan Pondok Benowo Indah, Pakal, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas menyita delapan paket sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram serta satu unit timbangan digital.
Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka DDP, residivis kasus narkotika, di wilayah Hulaan, Menganti, Gresik, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan DDP, ditemukan sembilan paket sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram.
Dalam pengembangan lanjutan, polisi juga menangkap tersangka HVS, yang berperan sebagai pengedar di wilayah Menganti, Gresik. Dari HVS, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat total bruto sekitar 65,56 gram, serta barang bukti berupa timbangan digital dan kartu debit.
“Dari keseluruhan pengungkapan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai ±68,211 gram yang terbagi dalam 25 paket siap edar,” tegas Kapolres.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi, kartu debit, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
Diketahui, jaringan ini menggunakan modus operandi sistem “ranjau” dan cash on delivery (COD), dengan metode pembayaran tunai maupun transfer. Aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk tersangka DDP, AHC, dan FJT terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal. Sementara tersangka HVS dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana,” jelasnya.
Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Eka F. A
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments