Empat Hari Buron, Pria Mojoagung yang Habisi Istri Siri dengan Linggis Ditangkap di Lampung

Empat Hari Buron, Pria Mojoagung yang Habisi Istri Siri dengan Linggis Ditangkap di Lampung
Dok, foto; Konferensi pers, Empat Hari Buron, Pria Mojoagung yang Habisi Istri Siri dengan Linggis Ditangkap di Lampung. Senin pagi (24/11/2025).

MSRI, JOMBANG - Polres Jombang resmi mengungkap kasus pembunuhan keji yang menimpa seorang perempuan berusia 61 tahun bernama Tri Retno Jumilah, warga Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung. Korban yang sehari-hari berjualan kopi ini ditemukan tewas di rumahnya setelah diduga dihabisi oleh suami sirinya sendiri, Purnomo bin Imam, 60 tahun, warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang. 

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 9 November 2025, dan terlapor resmi didaftarkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/21/XI/2025/SPKT/Polsek Mojoagung/Polres Jombang/Polda Jatim pada 13 November 2025. Polisi menetapkan kasus tersebut sebagai pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku berawal dari rasa sakit hati yang telah lama dipendam. Pelaku mengaku sering dimaki, dianggap tidak bekerja, serta beberapa kali diusir dari rumah oleh korban. Konflik rumah tangga yang memanas membuat pelaku kehilangan kendali hingga nekat melakukan aksi pembunuhan.

Dalam konferensi pers, Senin pagi, 24 November 2025 penyidik menjelaskan bahwa pelaku menggunakan sebuah linggis sebagai senjata. Ia memukul korban sebanyak dua kali, mengenai bagian wajah dan dada. Setelah korban tersungkur, pelaku menutup wajahnya dengan bantal untuk memastikan korban tidak bergerak. Hasil autopsi mengungkap luka cukup parah, termasuk memar pada wajah dan kepala, patah tulang rahang bawah, tulang pipi, lengan kanan, serta beberapa tulang rusuk. Pendarahan di otak juga ditemukan akibat hantaman benda tumpul.



Korban sempat berupaya menangkis serangan, yang membuat tulang tangannya patah. Namun, usaha itu tak mampu menyelamatkan nyawanya.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil barang-barang milik korban. Polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp59.940.000, lima gelang emas, tiga cincin, bantal, selimut, pakaian dalam, linggis yang digunakan sebagai alat pembunuhan, serta sepeda motor korban yang sempat dititipkan kepada seorang kenalan di Jombang.

Pelarian Purnomo berlangsung selama empat hari. Dari Jombang, ia meninggalkan sepeda motor di rumah saksi Edy Kurniawan, kemudian naik bus menuju Pelabuhan Merak. Pelaku menyeberang ke Bakauheni dan berpindah menuju Lampung Tengah sebelum akhirnya tiba di Lampung Timur. Polisi berhasil membekuk pelaku pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 23.15 WIB, di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.

Pengungkapan kasus ini juga menguatkan keterangan saksi-saksi, termasuk anak kandung korban, Eko Nursoleh, yang semula tidak menyangka bahwa pelaku pembunuhan adalah ayah tirinya sendiri. Kesimpulan baru didapat setelah penyelidikan polisi menemukan jejak pelaku yang mengarah pada pembunuhan berencana.

Kapolres Jombang menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga atau sosial tanpa melibatkan kekerasan yang dapat merenggut nyawa seseorang.

Dengan tertangkapnya pelaku, kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam tindakan anarkis maupun kriminal yang berakar dari konflik pribadi. Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman lanjutan oleh penyidik untuk mengungkap detail lain yang berkaitan dengan hubungan antara korban dan pelaku sebelum tragedi terjadi.

{Cak Loem}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama