![]() |
Dok, foto; Tindakan Tegas Kapolres Blitar: 4 Anggota Dipecat karena Terlibat Narkoba dan Disersi. Jumat pagi (10/10/2025). |
MSRI, KABUPATEN BLITAR - Polres Blitar kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas dan marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia. Sebanyak empat anggota resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari disersi, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan jabatan.
Upacara pemberhentian itu digelar di halaman Mapolres Blitar pada Jumat pagi, 10 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman. Di hadapan seluruh jajaran, ia menyampaikan pesan moral bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik.
“Menjadi anggota Polri adalah kehormatan besar yang disertai tanggung jawab besar,” tegas AKBP Arif dalam amanatnya.
Ia meminta seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai cermin untuk introspeksi diri. “Kita harus menyadari bahwa menjadi anggota Polri adalah suatu kehormatan yang disertai tanggung jawab besar,” imbuhnya.
Empat personel yang diberhentikan dengan tidak hormat itu adalah:
1. Bripka E.K. dan Bripka A.S., keduanya diberhentikan karena disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lama.
2. Bripka B.E., dipecat akibat terjerat penyalahgunaan narkoba.
3. Aipda S.D., diberhentikan karena menyalahgunakan wewenang jabatan.
Menurut Kapolres, pemecatan tersebut bukan semata-mata sanksi administratif, melainkan bentuk komitmen moral dan institusional Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Ketika seseorang tidak lagi mampu menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dan justru melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi, maka langkah tegas harus diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan aturan,” ujar Arif.
Bagi jajaran Polres Blitar, keputusan tersebut menjadi pelajaran berharga. Seragam kepolisian bukan sekadar pakaian dinas, melainkan simbol amanah negara. Amanah itu akan hilang ketika disalahgunakan.
Kapolres mengingatkan seluruh personel untuk menjaga kehormatan, bekerja profesional, melayani masyarakat dengan hati, serta menjauhkan diri dari perilaku yang bertentangan dengan hukum maupun etika.
Langkah ini, kata Arif, juga sebagai pesan moral bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi anggota yang melanggar kode etik, apalagi terlibat dalam tindak pidana.
Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di tubuh Polri dilakukan melalui serangkaian tahapan yang ketat. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, PTDH dapat dijatuhkan kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat, seperti disersi, penyalahgunaan narkotika, tindak pidana umum, atau perbuatan tercela lainnya.
Sebelum keputusan dikeluarkan, personel yang bersangkutan harus melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil sidang kemudian disahkan oleh pimpinan satuan kerja, dalam hal ini Kapolres, dengan pertimbangan dari Divisi Propam Polri.
Langkah tersebut memastikan bahwa setiap keputusan PTDH memiliki dasar hukum yang kuat dan menjunjung prinsip keadilan internal.
Langkah tegas yang diambil Polres Blitar menegaskan bahwa reformasi internal Polri terus berjalan. Institusi kepolisian kini semakin terbuka dan berkomitmen menindak siapa pun yang melanggar disiplin, tanpa pandang jabatan atau senioritas.
Kapolres berharap tindakan tersebut menjadi efek jera bagi anggota lain serta bukti kepada masyarakat bahwa Polri terus berbenah menuju institusi yang bersih, transparan, dan dipercaya publik.
“Tidak ada tempat bagi pelanggar etika di tubuh Polri. Kita harus terus menjaga kehormatan institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Kapolres Blitar.
{Doni}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments